Surabaya, Media Edy Macan – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Cokia Ana P. Opusunggu terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang pedagang soto, Abdul Samad (67), di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pemberitaan, terdakwa diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol sebelum terjadinya kecelakaan. Kondisi tersebut dinilai memperberat risiko bagi keselamatan pengguna jalan dan menjadi perhatian masyarakat.
Selain Pasal 310 ayat (4), ketentuan mengenai larangan mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan juga diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol termasuk dalam kondisi yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Di samping itu, Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Penerapan pasal ini bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan oleh penegak hukum dan majelis hakim dalam setiap perkara.
Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seorang warga yang sedang mencari nafkah. Di sisi lain, putusan pengadilan merupakan kewenangan independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan.
Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang sangat besar.
Redaksi: Aziz

Posting Komentar