Tim Investigasi Radar CNN Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Tuban, Oknum Kepala Dusun yang Juga Menjabat Ketua HIPPA Jadi Sorotan

  

Tuban, Media Edy Macan - Pupuk bersubsidi bertujuan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas hasil panen komoditas strategis seperti padi, jagung, dan kedelai. Namun, hal tersebut harus tercoreng oleh ulah oknum Bayan Brao, Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang bernama Tejo, yang memanfaatkan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk mencari keuntungan sendiri. Senin (06/07/2026).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi Radar CNN (Yoyon) yang mendapati fakta lapangan bahwa pupuk bersubsidi di wilayah Desa Tegalrejo dan sekitarnya diduga diselewengkan oleh oknum Bayan Brao, Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, sekaligus merangkap sebagai Ketua HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Radar CNN, diketahui bahwa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan oleh Tejo selaku Kepala Dusun Brao dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni sebesar Rp150.000 per sak, diduga dilakukan bekerja sama dengan kios pupuk milik Munir yang berada di Pasar Gilis, Desa Simorejo, Kecamatan Widang.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
    Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Poktan/Gapoktan adalah tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa. Artinya, ASN, TNI, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang menjadi pengurus kelembagaan petani.

  2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
    Ketentuan tersebut menegaskan adanya larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa. Perangkat desa diwajibkan fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan tidak diperkenankan memiliki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokoknya.

  3. Peraturan Kepala Desa/Perbup/Perwali tentang Larangan Perangkat Desa Merangkap Jabatan.
    Di sejumlah daerah, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan sebagai pengurus Poktan maupun HIPPA termasuk kategori jabatan lain yang berpotensi dilarang.

Sesuai peraturan tersebut, perangkat desa aktif pada prinsipnya tidak diperbolehkan menjabat atau ikut campur dalam organisasi pertanian apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Investigasi Radar CNN kemudian mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada Muhajir Sultoni selaku Bayan Tegalrejo, Kecamatan Widang, melalui WhatsApp. Ia mengatakan bahwa pupuk tersebut merupakan pinjaman dan akan dikembalikan pada musim tanam berikutnya.

"Sudah saya konfirmasi, bukan diperjualbelikan dua sak, tetapi dipinjam pekerjanya sendiri dan akan dikembalikan musim berikutnya," ungkap Toni, sapaan akrab Bayan Tegalrejo.

"Hal tersebut di luar Pemerintah Desa Tegalrejo, jadi tidak ada sangkut pautnya," tambah Kades Toni kepada Tim Investigasi Radar CNN.

Sementara itu, Polres Tuban, melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi, disebut akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan isi pemberitaan yang telah ditayangkan.

Redaksi: Yoyon

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News