Bangkalan, Media Edy Macan - Dipertanyakan Keabsahan Hukum dan Berpotensi Memblokir Hak Warga Sebuah surat edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan bertanggal 1 Juli 2026 yang berisi himbauan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam poin ketiga surat tersebut, disebutkan bahwa bagi SKPD yang menangani pelayanan seperti penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan, bukti pelunasan PBB harus dilampirkan sebagai salah satu persyaratan.
Surat edaran bernomor 900.1.13.1/279/433.205/2026 ini dikeluarkan dalam rangka "Gerakan Bulan Bakti Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026" dengan tujuan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Namun, hal ini menimbulkan keraguan di kalangan warga dan pengamat hukum.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas mengatur syarat penerbitan dokumen kependudukan dasar seperti KTP hanya meliputi surat pengantar RT/RW, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan pas foto. Tidak ada pasal yang mewajibkan bukti pelunasan PBB sebagai syarat mutlak.
“Kita memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tidak boleh ada upaya yang membebani hak dasar warga. KTP adalah dokumen kependudukan yang haknya dijamin oleh negara, tidak boleh dibebani syarat tambahan yang tidak diatur undang-undang,” ujar Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Surat edaran ini memiliki kelemahan mendasar. Pertama, tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas. Kedua, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang tidak memiliki tanah atau bangunan, sehingga tidak memiliki kewajiban membayar PBB. Ketiga, syarat ini berpotensi memblokir akses warga terhadap dokumen penting jika tidak dipenuhi, padahal itu adalah hak yang harus dijamin.”
Meskipun surat ini secara spesifik ditujukan untuk ASN, kalimat pada poin ketiga menimbulkan kesan bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi warga umum yang mengurus layanan di SKPD terkait. Hal ini diperparah karena tidak ada pengecualian yang tegas bagi warga yang tidak memiliki objek pajak.
Bagi masyarakat, hal ini menimbulkan kekhawatiran: jika aturan ini diterapkan secara ketat, maka warga yang tidak memiliki tanah atau bangunan akan kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Di sisi lain, bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, hal ini dapat menjadi hambatan untuk mengurus dokumen yang sangat dibutuhkan.
Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) telah menyiapkan surat tanya resmi untuk dikirimkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan. Tujuannya adalah meminta klarifikasi tertulis apakah benar ada kebijakan resmi yang mewajibkan bukti PBB untuk pengurusan KTP, serta memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Pajak memang kewajiban warga, namun tidak boleh dijadikan alat untuk memblokir hak dasar. Pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengorbankan hak warga. Kami menunggu jawaban resmi agar masyarakat tidak salah paham dan tidak terbebani dengan syarat yang tidak sah.”
Redaksi: Mzl

Posting Komentar