Soroti Pelanggaran Perpol No. 7/2022, Radar CNN Bogor Desak Polisi Humanis dalam Layani Korban Trauma

BOGOR Media Edy Macan– Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Komitmen ini diperkuat oleh Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap personel bersikap humanis, menghormati, serta menjaga sopan santun.

Namun, prinsip luhur pelayanan tersebut diduga dicoreng oleh oknum di wilayah hukum Polres Bogor. Seorang pelapor yang merupakan korban dugaan percobaan pembunuhan justru dilaporkan mendapat perlakuan yang tidak empatik saat mendatangi kantor polisi.

Berdasarkan bukti tangkapan layar pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi, seorang penyidik berinisial AA membenarkan bobot krusial dari perkara tersebut pada Rabu (2/7/2026) pukul 11.46 WIB.

"Perkara ini sudah masuk ranah percobaan pembunuhan dan menjadi atensi publik, jadi membutuhkan arahan dari pimpinan," tulis penyidik tersebut.

Ironisnya, beberapa jam setelah komunikasi itu berjalan, Kepala Biro Radar CNN Bogor Raya, Khaffak Hidayah, melayangkan protes keras atas perlakuan yang diterima korban di ruang penyidikan.

"Kami melihat langsung di awal pertemuan dan melalui pemantauan di lokasi, ada oknum penyidik wanita berbaju putih yang justru menertawakan pelapor perkara dugaan percobaan pembunuhan ini," ungkap Khaffak melalui pesan tertulis pukul 18.48 WIB.

Menurut Khaffak, tindakan oknum tersebut sangat melukai psikologis korban yang saat ini tengah mengalami trauma fisik dan psikis berat akibat peristiwa yang mengancam nyawanya.

"Korban sudah hampir kehilangan nyawa. Alih-alih mendapatkan empati dan perlindungan, ia justru terkesan dilecehkan secara psikis di markas kepolisian. Ini jelas bertentangan dengan semangat Polri yang humanis," tegas Khaffak.

Lebih lanjut, Khaffak menegaskan bahwa perilaku tidak etis tersebut telah melanggar aturan internal Korps Bhayangkara. Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1), setiap anggota Polri wajib bersikap hormat dan sopan kepada masyarakat. Selain itu, Pasal 8 pada peraturan yang sama juga mewajibkan personel memberikan pelayanan yang profesional, tulus, ikhlas, dan nondiskriminatif.

Khaffak juga menyoroti indikasi kedekatan antara oknum penyidik wanita tersebut dengan penyidik utama yang menangani perkara ini. "Oknum tersebut terlihat akrab dengan Pak AA, yang berarti identitas oknum tersebut seharusnya dikenali dengan jelas," tambahnya.

Atas insiden yang mencederai pelayanan publik ini, Khaffak menyampaikan teguran resmi yang ditujukan kepada Kapolres Bogor dan Kasi Propam Polres Bogor dengan dua poin tuntutan utama:

  • Pertama: Memastikan insiden tidak terpuji dan tidak empatik seperti ini tidak diulangi lagi oleh personel mana pun.
  • Kedua: Mendesak proses pelayanan dan penyidikan terhadap korban dilakukan secara humanis, profesional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ini adalah teguran terakhir kami secara kekeluargaan. Kami memberikan waktu 3x24 jam dan akan terus mengawal perkara ini secara ketat hingga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya," pungkas Khaffak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Bogor maupun Kasi Propam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1927/X/2025/SPKT/RES BOGOR/POLDA JAWABARAT.

Redaksi:Tim investigasi

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News