Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Semut Kali, Penindakan Dilakukan Berdasarkan Aduan Warga dan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020

  


Surabaya, Media Edy Macan - Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Bersama Dinas Perhubungan, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, melakukan penertiban pada bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Semut Kali, Rabu (01/07/2026). Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan keresahan warga melalui hotline walikota  lantaran terdapat bangli di Sepanjang Semut Kali.

Camat Pabean Cantikan, Januar Rizal sebelumnya juga menghimbau kepada warga pemilik Bangli tersebut agar dibongkar secara mandiri agar tak ada pembongkaran secara paksa oleh aparat Satpol PP.

"Minta tolong kesadarannya kepada warga agar segera dibongkar sendiri bangunan nya, Masak nunggu pembongkaran paksa, kesannya tega dengan warganya sendiri," tegasnya. 

Selain itu Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno menjelaskan bahwa penertiban ini berdasarkan Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2020 serta menindak lanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui hotline Walikota Surabaya," Terangnya.

Ia menambahkan sebelumnya juga ada upaya kordinasi dengan RT, RW bersama Tokoh masyarakat setempat, bahkan sudah ada sosialisasi serta  kesepakatan yang dibuat melalui pernyataan tertulis untuk kesediannya dibongkar sendiri sampai 30 Juni 2026," ujarnya.

Disisi lain Ketua Grib Jaya Pabean Cantikan, Kang Arief mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Camat Pabean Cantikan dan Bapak Lurah Bongkaran berserta jajaran Satpol PP Kota Surabaya yang telah memberikan kebijakannya bahwa Setelah penertiban Bangli warga masih bisa beraktifatas kembali akan tetapi tidak boleh permanen, selesai berjualan, rombong langsung dimasukkan kedalam kampung masing" agar tetap menjaga ketertiban dan Keindahan Kota," Pungkasnya

Redaksi: Team Sby

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News