BOGOR, Media Edy Macan – Seorang pria bernama Junaidi (33), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkannya sejak 5 Oktober 2025.
Menurut Junaidi, laporan polisi bernomor LP/B/1927/X/2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan lambat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.
Junaidi mengaku mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah toko di Pasar Griya Bukit Jaya. Berdasarkan hasil visum yang dimilikinya, ia mengalami luka robek yang memerlukan 10 jahitan.
Ia menyebut hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut pengakuannya, saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian tidak lagi berada di tempat setelah peristiwa tersebut, sementara di lokasi juga disebut tidak tersedia rekaman CCTV.
Junaidi berharap penyidik dapat melakukan upaya lebih lanjut untuk mencari saksi maupun alat bukti lain guna mengungkap peristiwa tersebut.
Selain itu, Junaidi juga mengaku merasa kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Polres Bogor pada 1 Juli 2026. Ia menyatakan akan menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan tersebut kepada instansi pengawas apabila dinilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.
Dalam keterangannya, Junaidi meminta kepolisian segera meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila alat bukti telah dianggap mencukupi.
Apabila tidak terdapat perkembangan dalam penanganan laporannya, Junaidi menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengajukan pengaduan ke instansi pengawas dan menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Bogor maupun pihak terlapor terkait pernyataan yang disampaikan oleh Junaidi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Team

.jpeg)
Posting Komentar