BOGOR, Media Edy Macan – Hukum seharusnya menjadi tempat berlindung bagi yang tertindas. Namun apa jadinya jika korban justru menjadi sasaran tekanan baru? Hal inilah yang kini dialami An. J, korban dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor: [LP/B/1927/2025/SPKT/RES BOGOR/POLDA JAWA BARAT] di Polres Bogor.
Alih-alih mendapatkan rasa aman, An. Junaidi mengaku menjadi target persekusi gabungan yang diduga dilakukan oleh kelompok keluarga inti terlapor Junaidi dan sekelompok ormas pendukung pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Tim Investigasi Radar CNN, Jumat [3 juli 2026], tekanan terhadap An. J tidak berhenti setelah ia melapor ke polisi.
"Mereka datang bergerombol ke rumah saya. Mau ganti kunci. Toko sembako yang saya rintis 8 tahun diteror agar tutup. Saya dibilang harus keluar dari rumah saya sendiri," ungkap korban dengan nada masih diliputi ketakutan.
Modus yang digunakan diduga sistematis. Pihak keluarga menguasai akses fisik rumah, sementara massa ormas melakukan intimidasi verbal dan tekanan psikologis di area usaha korban. Tujuan akhirnya jelas: membuat korban menyerah dan meninggalkan rumah serta usaha miliknya.
"Ini bukan lagi KDRT, Pak. Ini sudah perampasan hak hidup saya," ujarnya.
Kabiro Radar CNN Bogor Raya, Khaffak, menilai peristiwa ini merupakan eskalasi kejahatan baru.
"Ketika korban sudah melapor perkara `percobaan pembunuhan ia kembali diteror dan diupayakan diusir, maka kita bicara kejahatan berlapis," tegas Khaffak.
Ia merinci 3 pasal pidana yang diduga dilanggar oleh para pelaku persekusi:
1. Pasal 335 KUHP: Perbuatan Tidak Menyenangkan. Bentuknya adalah intimidasi dan teror agar korban merasa takut dan tidak berdaya di rumahnya sendiri.
2. Pasal 170 KUHP: Kekerasan Terhadap Barang atau Orang di Muka Umum Secara Bersama-sama. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Ini diterapkan karena aksi dilakukan oleh massa/kelompok.
3. Pasal 448 jo 53 KUHP: Percobaan Pengusiran Paksa dari Rumah atau Tempat Tinggal yang Dikuasai Secara Sah. jo 53 digunakan karena pengusiran belum berhasil, namun upaya paksa sudah dilakukan.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban dan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum," ujar Khaffak.
BAB III: SUARA DARI ORMAS: KAMI BERADA DI PIHAK HUKUM
Di tengah tekanan itu, muncul sikap tegas dari organisasi masyarakat. Sanjaya, Wakil Ketua Umum [MADAS SEDARAH], menyampaikan pernyataan sikap resmi.
"Atas nama [MADAS SEDARAH], kami dengan tegas menolak segala bentuk intimidasi, persekusi, maupun upaya pengusiran paksa terhadap korban. Itu bukan nilai kami," ujar Sanjaya.
Yang menjadi sorotan adalah, Sanjaya juga mengkritisi jalannya penanganan perkara di kepolisian.
"Kami juga mempertanyakan adanya indikasi maladministrasi dan undue delay atau penundaan yang tidak beralasan dalam penanganan kasus ini. Perkara ini sudah atensi publik dan menyangkut keselamatan warga negara," tegasnya.
Istilah maladministrasi dan undue delay adalah bahasa resmi Ombudsman RI. Penggunaan istilah ini menandakan bahwa persoalan sudah naik level dari ranah pidana, menjadi persoalan pelayanan publik.
Sanjaya mendesak Kapolres Bogor, untuk segera mengambil langkah konkret.
"Kami minta 3 hal kepada Bapak Kapolres Bogor: Pertama, berikan perlindungan hukum dan fisik kepada korban 24 jam. Kedua, hentikan dan proses hukum segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun, khususnya ormas pendukung terlapor. Ketiga, tuntaskan perkara utama percobaan pembunuhan ini tanpa tunda, sesuai SOP dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Perilaku Humanis," tuntutnya.
"Jangan sampai terjadi preseden buruk: Melapor ke Polisi = Malah Dipersekusi Ormas. Hukum harus menang atas massa," pungkas Sanjaya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Bogor. Di satu sisi ada korban yang bertahan. Di sisi lain ada tekanan massa. Dan di tengahnya, ada suara dari ormas yang menuntut agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara [LP/B/1927/2025/SPKT/RES BOGOR/POLDA JAWA BARAT]
Redaksi: Team BGR

Posting Komentar