Dugaan Kriminalisasi 'Wong Cilik', Kuasa Hukum Teguh Riyanto Desak Kepastian Hukum dan Apresiasi Gerak Cepat LPSK

 

SRAGEN, 2 JULI 2026 Media Edy Macan– Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, yang diduga menjadi korban kriminalisasi hingga berstatus tersangka, menerima kunjungan langsung dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat di kediamannya pada Kamis (2/7/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang diajukan Teguh dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas respons cepat yang ditunjukkan oleh LPSK Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat LPSK yang bersedia hadir langsung menemui klien kami. Langkah ini penting untuk memetakan kondisi riil di lapangan serta mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi klien kami. Kehadiran negara melalui LPSK adalah wujud nyata dalam menjamin hak-hak saksi dan korban," ujar Rikha Permatasari.

Sebelumnya, Teguh Riyanto telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Menurut keterangan tim kuasa hukum, dugaan kekerasan tersebut disinyalir melibatkan sejumlah oknum anggota TNI. Kasus ini pun telah diadukan ke berbagai institusi negara, mulai dari aparat penegak hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, hingga LPSK.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka masih menunggu perkembangan dan jalannya proses hukum formal dari instansi-instansi terkait. Rikha menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memperjuangkan hak kliennya agar mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Klien kami hanya meminta agar seluruh laporan yang telah dilayangkan dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku. Bagaimanapun, kepastian hukum adalah hak mutlak setiap warga negara," tegas Rikha.

Mengenai pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini, tim kuasa hukum menyatakan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mereka menyerahkan sepenuhnya pembuktian tersebut kepada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Namun, mereka juga mendesak agar institusi yang berwenang tidak ragu bertindak tegas jika bukti-bukti awal sudah terpenuhi.

"Jika dalam proses penyidikan nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan sah, kami berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Yang kami suarakan di sini adalah proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih," tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Tim Kuasa Hukum kembali mengingatkan pentingnya kesetaraan di mata hukum (equality before the law), terutama bagi masyarakat kecil yang kerap berada di posisi rentan.

"Kami menghormati seluruh proses yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Harapan kami sederhana: laporan diperiksa secara objektif, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," pungkas Rikha.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News