BANGKALAN, Media Edy Macan – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di lingkungan TPA Al-Hidayah, Desa Planggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi dan sedang ditangani oleh penyidik Polres Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban berinisial TR sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Terlapor diduga mendatangi ruang kelas dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Sesuai keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, korban diduga mengalami tindakan berupa kepala didorong hingga membentur meja kayu, pipi dicakar, serta leher dicekik. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dugaan pemicu peristiwa ini berkaitan dengan informasi bahwa sepeda listrik milik cucu terlapor sebelumnya diduga tertabrak oleh korban dalam perjalanan menuju lokasi belajar. Namun demikian, dugaan peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini telah dilaporkan oleh M. Romli, warga Desa Berpakoh, ke Polres Bangkalan dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/136/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Juli 2026.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.
Seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh redaksi menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban bersama. Apabila unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil agar memberikan kepastian hukum dan efek jera," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut. Redaksi Busernasional akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku.
Redaksi: Aziz

Posting Komentar