BOGOR Media Edy Macan– Nasib malang menimpa J, seorang warga Bogor yang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan. Belum sembuh dari trauma akibat peristiwa maut yang menimpanya, J kini harus menghadapi tekanan psikologis berat setelah diduga menjadi sasaran persekusi dan intimidasi oleh keluarga terlapor, Junaidi, yang bersekongkol dengan sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kelompok tersebut ditengarai melakukan serangkaian teror dengan tujuan mengusir J dari kediaman sekaligus tempat usaha sembako miliknya. Meski terus dihantui rasa takut, J memilih untuk tetap bertahan dan menolak angkat kaki demi mempertahankan hak atas asetnya.
"Mereka datang berbondong-bondong, mencoba menguasai rumah dan mengganti kunci secara paksa. Toko saya juga diteror agar ditutup, mereka memaksa saya keluar. Tapi saya akan tetap bertahan, karena ini rumah dan usaha saya sendiri," ujar J dengan nada bergetar namun tegas.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi intimidasi tersebut diduga dilakukan secara masif dan terstruktur. Modus yang digunakan adalah menciptakan atmosfer ketakutan agar korban menyerah dan dengan sukarela meninggalkan aset ekonominya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN Bogor Raya, Khaffak, mengecam keras aksi premanisme yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap korban yang sedang mencari keadilan.
"Meskipun korban berhasil mempertahankan posisinya, dugaan upaya pengusiran paksa dan teror secara berkelompok ini tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 448 jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hingga Pasal 170 KUHP apabila terbukti ada unsur kekerasan secara bersama-sama," papar Khaffak.
Khaffak menambahkan, kondisi J saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Selain menghadapi ancaman fisik, keberlangsungan ekonomi keluarga korban kini berada di ujung tanduk akibat ruang gerak usahanya yang dipersempit oleh para pelaku teror.
Atas dasar kemanusiaan dan penegakan hukum, Radar CNN Bogor Raya mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil langkah taktis dan konkret, di antaranya:
1. Menghentikan Total Intimidasi: Menindak tegas dan menghentikan segala bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh keluarga terlapor maupun oknum ormas di kediaman korban.
2. Jaminan Perlindungan Hukum: Memberikan pengamanan khusus kepada korban agar dapat tinggal di rumah dan menjalankan roda usahanya dengan rasa aman.
3. Proses Hukum Pelaku Teror: Mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam aksi intimidasi ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera.
"Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau premanisme. Kapolres Bogor harus hadir di garda terdepan untuk memberikan rasa aman dan menjamin kepastian hukum bagi warga negara, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai korban," pungkas Khaffak.
Redaksi:Tim Investigasi

Posting Komentar