LAMONGAN, Media Edy Macan – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pendidikan Kabupaten Lamongan kini menjadi sorotan publik. Praktik yang diduga terjadi secara masif tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi membebani wali murid.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah maupun tenaga pendidik dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada peserta didik. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah dan komite sekolah melakukan penjualan buku teks maupun bahan ajar, termasuk LKS.
Sejumlah wali murid SD Negeri di Kabupaten Lamongan mengaku setiap tahun ajaran baru diminta membeli LKS melalui sekolah. Bahkan, pembayaran LKS disebut kerap digabung dengan buku paket sehingga orang tua siswa tidak mengetahui secara rinci besaran biaya masing-masing item.
“Iya benar, setiap tahun ada pembelian LKS. Biasanya pembayarannya dijadikan satu dengan buku paket,” ujar salah seorang wali murid.
Keterangan serupa disampaikan mantan kepala sekolah berinisial SK (62). Ia menyebut distribusi LKS hampir selalu terjadi setiap tahun ajaran baru dan dilakukan oleh pihak ketiga atau distributor tertentu.
“Setiap tahun pasti ada pendistribusian LKS ke sekolah-sekolah. Harganya sekitar Rp30 ribu sampai Rp35 ribu per siswa,” ungkapnya.
SK juga menyebut salah satu distributor yang dikenal luas di lingkungan pendidikan Lamongan adalah seseorang yang akrab disapa Wgy. Menurutnya, distribusi dilakukan ke banyak sekolah dasar di berbagai kecamatan.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya aliran keuntungan atau fee yang mengalir kepada sejumlah pihak tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kasto, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua KKKS.
“Sekarang saya sudah bukan Ketua KKKS. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wgy yang disebut sebagai distributor LKS belum memberikan keterangan secara jelas. Saat dihubungi melalui telepon, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih dalam perjalanan dan meminta pertemuan dilakukan pada kesempatan berikutnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan lanjutan yang diberikan.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, menyatakan pihaknya tidak mengetahui proses pencetakan maupun distribusi LKS yang beredar di sekolah-sekolah.
“Masalah LKS, Dinas Pendidikan tidak mengetahui, baik terkait pencetakan, penyebaran maupun hal lainnya,” ujarnya singkat.
Data yang dihimpun menunjukkan harga LKS di tingkat distributor berkisar antara Rp3.900 hingga Rp7.500 per buku untuk pembelian dalam jumlah besar. Sementara harga eceran umum berada pada kisaran Rp7.500 hingga Rp20.000 per buku.
Berdasarkan data referensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kabupaten Lamongan memiliki sekitar 600 lebih sekolah dasar negeri yang tersebar di 27 kecamatan dengan jumlah peserta didik mencapai sekitar 90 ribu siswa.
Besarnya jumlah sekolah dan siswa tersebut membuat dugaan praktik penjualan LKS menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Berbagai pihak berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan serta melindungi hak peserta didik dan wali murid dari beban biaya yang tidak semestinya.
Redaksi : Adji
Posting Komentar