Tabrak Regulasi Rumah Subsidi, Warga Perumahan Harmoni Rembang Desak Relokasi Dapur MBG

REMBANG Media Edy Macan— Di tengah masifnya implementasi program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG), ketegangan justru melanda warga Perumahan Harmoni Terralestari, sebuah kawasan hunian subsidi di Desa Padaran, Kabupaten Rembang. Keberadaan tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam di tengah permukiman padat tersebut dinilai telah mengganggu ketenteraman dan melanggar peruntukan rumah subsidi.

Mamik, Ketua RT 1 Perumahan Harmoni Terralestari, mengungkapkan bahwa usaha tersebut awalnya hanyalah katering skala kecil untuk menyuplai pabrik sepatu. Namun, tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan kepada pengurus lingkungan, skala operasionalnya mendadak membengkak menjadi tiga dapur besar untuk program MBG.

"Awalnya itu katering biasa, Mas. Tiba-tiba berubah menjadi dapur MBG. Kami dari pihak RT tidak pernah diinformasikan sebelumnya," ungkap Mamik.

Dampak dari aktivitas nonstop ini mulai memicu masalah kamtibmas di lingkungan setempat. Mamik membeberkan dua insiden krusial yang terjadi baru-baru ini: seorang anak warga tertabrak kendaraan operasional MBG, serta hilangnya sepeda motor milik salah satu penghuni perumahan.

"Karena mereka beroperasi 24 jam, warga di sini menjadi sulit membedakan mana pegawai dapur MBG dan mana orang luar yang sengaja masuk ke area perumahan," tambahnya.

Keresahan serupa disuarakan oleh Ketua RT 2, Agung. Ia mengaku kerap menerima aduan dari warga yang merasa terganggu. Agung menyayangkan ketiadaan itikad baik dari pengelola untuk meminta persetujuan warga sebelum mengoperasikan dapur skala besar tersebut.

"Sebagai warga, saya sama sekali tidak menolak program pemerintah ini. Tapi mengapa lokasinya harus di dalam perumahan subsidi? Semestinya perumahan menjadi tempat yang tenang dan nyaman untuk istirahat, bukan malah jadi pusat mobilitas logistik dan karyawan," tegas Agung.

Selain masalah kebisingan dan lalu lintas, Agung juga menyoroti masalah sanitasi. Lokasi dapur yang berdekatan dengan area pembuangan sampah perumahan memperburuk kondisi lingkungan. Tumpukan limbah organik memicu bau tak sedap dan ledakan populasi lalat, ditambah lagi dengan polusi udara akibat praktik pembakaran sampah di sekitar lokasi.

"Berhubung dapur ini sudah berjalan, saya hanya berharap pengelola bersedia duduk bersama dan mulai memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Jangan sampai program mulia ini justru menimbulkan keresahan warga," pintanya.

Akumulasi kekecewaan ini puncaknya terjadi pada Mei 2026. Warga Perumahan Harmoni Terralestari secara kolektif melayangkan aksi protes tertulis dan menggelar audiensi di Kantor Bupati Rembang. Dalam petisi resmi tersebut, warga menuntut satu hal: relokasi tiga dapur MBG ke kawasan komersial atau kawasan industri yang lebih representatif.

Sayangnya, upaya warga untuk meminta kejelasan dari Pemerintah Desa Padaran menemui jalan buntu. Kepala Desa Padaran, Munawari, tidak memberikan respons saat didatangi di rumahnya. Janji temu yang disepakati di sebuah warung makan dibatalkan sepihak tanpa kabar, sementara upaya kontak melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media juga tidak direspons.

Di sisi lain, pihak pengembang perumahan, Nirman, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai operasional dapur MBG merupakan urusan privat dan menyerahkan sepenuhnya pada dinamika sosial di lapangan.

"MBG itu ranah pribadi masing-masing. Selama lingkungan setuju, mengapa tidak? Masalah bau dan dampak lainnya itu tergantung bagaimana pengelolaan di lingkungan saja," kata Nirman.

Pernyataan pengembang ini dinilai kontras oleh warga, mengingat sejak awal pihak pengelola dapur tidak pernah membuka ruang musyawarah.

Aktivitas tiga dapur MBG 24 jam ini dinilai menabrak aturan formal. Merujuk pada regulasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), rumah subsidi memiliki fungsi mutlak sebagai tempat tinggal utama.

Meski pemerintah melonggarkan pemanfaatan rumah subsidi untuk usaha rumahan (skala mikro), terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi:

 1. Tidak mengubah fungsi utama bangunan sebagai tempat tinggal.

 2. Tidak melakukan renovasi struktural besar-besaran sebelum masa kepemilikan mencapai 5 tahun.

 3. Wajib menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau penanggung jawab operasional tiga dapur MBG tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin usaha di zona perumahan maupun perizinan lingkungan (AMDAL) setempat.

Warga Perumahan Harmoni Terralestari menegaskan kembali sikap mereka: mereka mendukung penuh program perbaikan gizi nasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN), namun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera memfasilitasi forum musyawarah untuk merelokasi dapur tersebut ke tempat yang sesuai aturan hukum.

Redaksi:Zainuri
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News