BOGOR Media Edy Macan– Perjuangan panjang Deddy Barnas Djun selama 12 tahun untuk mencari keadilan atas laporan polisi nomor LP/B/1026/X/2014/Polresta Bogor Kota akhirnya menemui babak baru. Kedatangan Deddy disambut humanis dan diapresiasi langsung oleh Kanit Paminal Sie Propam Polresta Bogor Kota, IPDA Deni Kristiono, SH, saat menyerahkan berkas pelimpahan kasus pada Kamis (23/6/2026).
Penyerahan berkas ini turut menyertakan bukti Surat Tanda Terima dari Bareskrim Polri tertanggal 12 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Kapolresta Bogor Kota Nomor R/34/VI/WAS.2.4/2026 yang memerintahkan pelimpahan perkara ke Sie Propam. Hal ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh personel Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
"Saya sangat mengapresiasi sambutan hangat dari Bapak IPDA Deni Kristiono, SH selaku Kanit Paminal. Beliau menerima seluruh berkas dengan sangat baik, mendengarkan kronologi perjalanan kasus 12 tahun ini dengan sabar, serta mencatat semua bukti penting mulai dari Surat Kapolresta, Surat Siwas, hingga Surat Tanda Terima Bareskrim perihal Konfirmasi Pemeriksaan," ungkap Deddy kepada RadarCNN.
Deddy menambahkan, IPDA Deni Kristiono juga memberikan atensi khusus terkait batas waktu daluwarsa perkara yang jatuh pada 17 Oktober 2026 mendatang. Bagi Deddy, pelayanan humanis yang ditunjukkan pihak propam menjadi bukti nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam menegakkan kode etik secara profesional dan transparan.
"Keteladanan seperti yang ditunjukkan IPDA Deni Kristiono inilah yang kami harapkan dari institusi Propam. Melayani pelapor dengan baik sama artinya dengan menjaga marwah Polri. Saya percaya di bawah kepemimpinan beliau, penyelidikan pelanggaran kode etik ini akan berjalan tuntas," tegas Deddy.
Ia pun berharap agar segera mendapatkan kepastian hukum. Pihak Sat Reskrim diharapkan bisa segera melaksanakan gelar perkara khusus sesuai dengan perintah Siwas tertanggal 12 Juni 2026 sebelum masa daluwarsa habis.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Paminal IPDA Deni Kristiono, SH, melalui petugas Propam menyatakan bahwa berkas pelimpahan dari Siwas telah diterima secara lengkap. Pihaknya menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya berkas ini, bola keadilan atas kasus yang telah bergulir selama 12 tahun tersebut kini berada di tangan Sie Propam dan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dituntaskan secara terang benderang.

Posting Komentar