PROBOLINGGO Media Edy Macan– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo sukses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pertemuan kedua ini difokuskan untuk memperkuat landasan hukum sektor pelayanan sosial di tingkat daerah.
Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyatakan bahwa seluruh tahapan pembahasan substansi pasal demi pasal telah diselesaikan dengan baik. Langkah berikutnya, Pansus akan melakukan penajaman melalui pembahasan internal sebelum masuk ke tahapan mekanisme legislasi selanjutnya.
“Pansus sudah berjalan lancar dan pasal terakhir pun telah selesai dibahas. Selanjutnya tinggal pembahasan secara internal. Karena regulasi di atasnya sudah ada, tugas kita sekarang adalah menurunkannya menjadi aturan daerah sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan,” ujar H. Syukur.
Ia menambahkan, materi dalam Raperda yang mencakup Pasal 1 hingga Pasal 54 ini telah menyerap berbagai masukan, baik dari pihak internal maupun usulan langsung dari komisi-komisi di DPRD.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dinilai sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas. H. Syukur optimistis, hadirnya Perda ini kelak akan mendongkrak kualitas pelayanan sosial di Kota Probolinggo secara signifikan.
“Pembahasan terkait kesejahteraan sosial ini sangat krusial. Harapannya, begitu Perda ini diundangkan, pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial bisa jauh lebih optimal dibandingkan yang ada saat ini,” tegasnya.
Perjalanan regulasi ini sejatinya cukup panjang. Setelah sempat dibahas pada periode sebelumnya, rancangan aturan ini kembali dimatangkan dan dilanjutkan setelah melalui proses harmonisasi. Hal ini dilakukan demi memastikan aturan daerah tersebut selaras dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan tuntasnya pembahasan di pertemuan kedua ini, DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi ini dapat segera disahkan. Ke depan, Perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, terarah, dan sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
Redaksi:Imron R.
Editor:Agl

Posting Komentar