Praktik Pelangsiran dan Penimbunan Solar Subsidi Diduga Terorganisir, APH Didesak Selidiki Keterkaitan dengan PT Trisaka Adi Rajasa di Lamongan

 


LAMONGAN, Media Edy Macan – Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan meresahkan warga di Kabupaten Lamongan. Merespons kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menggelar investigasi menyeluruh guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik ilegal ini diduga digerakkan oleh jaringan mafia solar yang terorganisir, mulai dari aktivitas pelangsiran di SPBU hingga penampungan berskala besar. Masyarakat berharap aparat mampu menelusuri hulu hingga hilir alur distribusi ilegal ini, termasuk menindak tegas aktor intelektual di baliknya yang telah merugikan negara dan masyarakat kecil.

Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga kuat mengalir ke PT Trisaka Adi Rajasa, sebuah perusahaan yang disinyalir terkait dengan oknum berinisial AL dan HW. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang melalui proses hukum yang objektif.

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana berat. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, para pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain pasal tersebut, jika dalam perkembangannya ditemukan unsur penimbunan secara terstruktur, manipulasi dokumen, atau adanya keterlibatan penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak tertentu, APH juga dapat menerapkan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi ini tidak hanya menguras kas negara, tetapi juga memicu kelangkaan yang langsung memukul sektor produktif rakyat, seperti petani dan nelayan setempat. Oleh karena itu, langkah konkret, transparan, dan tanpa pandang bulu dari APH dan BPH Migas sangat dinantikan demi tegaknya keadilan energi.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News