Probolingg, Media Edy Macan – DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan regulasi untuk menata sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang kaki lima. Melalui Panitia Khusus II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kini masuk tahap akhir dan ditarget selesai dalam waktu dekat. Rabu (03/06/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Muchlas Kurniawan, menyampaikan pembahasan berjalan dinamis. Sejumlah masukan dan pendalaman dari eksekutif maupun legislatif mewarnai rapat.
Menurut Muchlas, beberapa poin sempat mengalami tarik ulur karena menjadi perhatian bersama. Namun seluruh diskusi tetap berlangsung persuasif demi mencari formulasi terbaik. “Prosesnya sudah berjalan. Kita bahas penataan dan pemberdayaan PKL. Ada beberapa hal yang sempat alot, tapi semua kita diskusikan secara persuasif antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Hingga pertemuan tersebut, materi dari Pasal 1 sampai Pasal 20 sudah dituntaskan. Meski begitu, masih ada sejumlah substansi yang perlu pendalaman lebih lanjut agar perda yang lahir benar-benar matang dan aplikatif. “Pasal 1 sampai 20 sudah selesai semua. Walaupun ada beberapa poin yang memang perlu kita diskusikan lebih matang lagi,” jelasnya.
Draf raperda secara keseluruhan memuat hingga Pasal 51. Artinya masih lebih dari separuh materi yang harus diselesaikan. Kendati demikian, Muchlas optimistis pembahasan bisa tuntas pada satu kali agenda pertemuan berikutnya. “Draf pasalnya sampai Pasal 51, jadi masih tinggal separuh lebih. Waktu yang tersedia tinggal satu kali pertemuan lagi dan kami optimistis bisa menyelesaikan,” tambahnya.
Salah satu pembahasan yang paling alot adalah pengaturan lokasi dan domisili PKL. Poin ini jadi perhatian khusus agar perda nantinya efektif diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. “Tadi juga ada kaitannya dengan masalah lokasi domisili. Itu jadi catatan dan memang agak alot dalam pembahasan penataan dan pembinaan PKL,” ungkapnya.
Pansus II berharap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL segera rampung. Ke depan, perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan keseimbangan antara penataan wilayah, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan perlindungan bagi pedagang.
“Harapannya pembahasan ini bisa rampung dan diterima semua lapisan masyarakat. Pemerintah bisa memberdayakan, PKL juga terlindungi, tapi tetap dalam nuansa kebersamaan, tertib, dan aman,” pungkas Muchlas.

Posting Komentar