BOGOR, 21 Juni 2026Media Edy Macan – Niat baik berujung petaka. Kalimat ini mungkin paling tepat menggambarkan nasib nahas yang dialami oleh Fadly Ramadhan dan rekannya. Berawal dari niat melerai perkelahian, mereka justru menjadi korban penyerangan, diduga ditekan oleh oknum penyidik di Polsek Bogor Selatan, hingga dimintai pertanggungjawaban uang hingga puluhan juta rupiah. Merasa tidak mendapat keadilan, kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kronologi Malam Kejadian: Niat Melerai Berujung Luka
Peristiwa bermula pada Rabu dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lawang Gintung, Kampung Sawah, Bogor Selatan. Saat itu, terjadi perkelahian antara kelompok Felico dan kawan-kawan melawan Aldi dan Imran.
Fadly dan rekannya yang kebetulan hadir di lokasi sebagai tamu, berinisiatif maju untuk melerai pertikaian agar tidak jatuh korban jiwa. Nahas, niat baik tersebut disambut dengan kekerasan. Salah satu pihak yang bertikai, yakni Imran, justru menyerang menggunakan garpu. Serangan tersebut mengakibatkan rekan Fadly mengalami luka di bagian wajah dan trauma psikologis.
Dugaan Intimidasi dan Surat Pernyataan Sepihak
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban dan saksi, Fadly beserta rekannya justru diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Selatan. Di sinilah serangkaian kejanggalan hukum diduga mulai terjadi.
Setelah tertahan di kantor polisi sejak pukul 03.30 WIB tanpa henti, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, dalam kondisi kelelahan fisik dan mental yang luar biasa, mereka didesak untuk menandatangani dokumen bertajuk "Surat Pernyataan".
"Kami dipaksa menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp10.000.000 kepada pihak pelapor (Aldi/Imran). Penandatanganan itu terjadi saat kami sangat kelelahan dan sama sekali tidak diberi akses untuk menghubungi keluarga atau didampingi penasihat hukum," ungkap salah satu korban.
Tekanan berlanjut ketika pada 15 Januari 2026, seseorang bernama Singgih menagih uang tersebut melalui pesan WhatsApp berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani di bawah tekanan tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada Kamis, 16 Januari 2026, sebuah mediasi digelar di Polsek Bogor Selatan. Namun, pihak Fadly merasa penyidik bersikap tidak netral, tidak objektif, dan lebih banyak memfasilitasi pihak pelapor (Aldi/Imran), sementara hak mereka untuk memberikan penjelasan seolah dibungkam.
Jeritan Hati Mahasiswa Perantau
Beban psikologis terberat dialami oleh Fadly Ramadhan. Sebagai saksi yang dituduh terlibat dan dituntut denda yang kabarnya membengkak hingga Rp20.000.000, masa depan akademisnya kini terancam.
Fadly adalah seorang mahasiswa perantau di Bogor yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk bertahan hidup dan menambah biaya kuliah, ia bahkan harus bekerja paruh waktu menjaga konter *handphone*.
"Saya sangat keberatan dan tidak sanggup membayar nominal sebesar itu. Saya di sana hanya tamu dan membantu melerai. Psikis saya sangat terganggu, saya tidak bisa konsentrasi kuliah. Orang tua saya jauh dan ekonomi keluarga sedang tidak stabil. Saya mohon bantuan dan keadilan," keluh Fadly dengan nada putus asa.
Melangkah ke Bareskrim Polri
Menolak tunduk pada ketidakadilan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka telah resmi membuat Laporan ke Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim (Mabes Polri) dengan nomor register: LK/278/VI/2026/BARESKRIM
Melalui laporan tersebut, para korban melayangkan beberapa komplain dan permohonan tegas kepada institusi Polri:
- Pemeriksaan Etik: Meminta Propam dan atasan terkait melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap sikap penyidik Polsek Bogor Selatan agar sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
- Penyidikan Profesional:Menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan memberikan ruang yang seimbang bagi semua pihak, tanpa ada keberpihakan.
- Pemulihan Status: Meminta penyidik untuk mencatat dan mengkonstruksikan hukum secara benar bahwa kehadiran mereka di lokasi murni sebagai saksi yang melerai perkelahian, bukan sebagai pelaku pengeroyokan.
- Kepastian Hukum: Meminta jaminan rasa aman dari segala bentuk ancaman maupun penagihan paksa yang tidak berdasar hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan ketidaknetralan ini, demi mengembalikan marwah keadilan, terutama bagi masyarakat kecil dan mahasiswa perantau seperti Fadly.
Redaksi: Team
Posting Komentar