Modus Intimidasi 'Debt Collector' Preman di Sidoarjo: Polisi Mulai Panggil Saksi dan Otak di Balik Layar

SIDOARJO Media Edy Macan– Praktik premanisme berkedok penagih utang (debt collector) yang kerap meresahkan warga di kawasan Juanda, Kabupaten Sidoarjo, kini mulai memasuki babak baru. Setelah resmi diteruskan oleh Polda Jawa Timur, penanganan kasus ini kini diambil alih oleh Polresta Sidoarjo untuk membongkar jaringan yang terlibat.

Sebagai langkah awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Senin (8/6/2026). Dalam waktu dekat, polisi dijadwalkan memanggil enam orang yang diduga kuat terkait dengan aksi intimidasi tersebut, yakni H Patah, Risal, Hidayat, Dul Blubis, Sinul, dan Ciku.

Ketua Harian LPK MADAS SEDARAH, H. Nurul Huda, yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi, meyakini bahwa proses hukum ini akan berjalan hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang menjadi korban kebrutalan oknum penagih utang tersebut.

"Modusnya hampir selalu sama. Mereka mengaku sebagai penagih utang resmi, lalu melakukan tekanan, intimidasi, hingga pemerasan kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Nurul Huda.

Ia menambahkan, wilayah operasi jaringan ini diduga tidak hanya terbatas di Sidoarjo, melainkan sudah merambah hingga ke Surabaya dan daerah sekitarnya.

Melihat dampak psikologis dan kerugian yang dialami warga, H. Nurul Huda mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

"Kami berharap kepolisian tetap konsisten menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun. Siapa pun yang terlibat, baik eksekutor di lapangan maupun aktor di belakang layar, seluruhnya harus diproses secara hukum," tegasnya.

Komitmen ini sejalan dengan surat instruksi dari Polda Jawa Timur tertanggal 27 April 2026 yang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pemerasan yang bermodus penagihan utang.

Menyikapi fenomena ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada. Jika menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector namun melakukan ancaman—terlebih tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan dokumen yang sah—warga diminta untuk tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Kasus di Juanda ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memberantas habis praktik premanisme serupa demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Redaksi:Aziz

Editor:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News