Cilacap Media Edy Macan– Upaya penyelesaian sengketa tanah dan bangunan di wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap, melalui jalur damai resmi menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Cilacap pada Kamis (25/06/2026) dinyatakan gagal total setelah sejumlah pihak terkait kembali mangkir dari persidangan.
Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tajam lantaran sudah terjadi untuk keempat kalinya. Berdasarkan informasi di lapangan, agenda mediasi kali ini hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, empat pihak penting lainnya kompak absen, yaitu:
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Notaris Ratih
- Iqbal Bagus Panuntun (selaku pemenang lelang)
Pihak penggugat menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut. Menurut mereka, absennya para pihak membuat ruang musyawarah untuk mencapai solusi yang adil menjadi tertutup.
"Kami datang dengan itikad baik dan harapan ada kejelasan. Namun, ketika pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini terus-menerus tidak hadir, mustahil mediasi bisa menghasilkan kesepakatan," keluh perwakilan penggugat.
Sebagai informasi, akar persoalan ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai keabsahan prosedur lelang serta aspek kepemilikan atas objek tanah dan rumah tersebut.
Karena mediasi telah dinyatakan gagal, perkara sengketa ini otomatis berlanjut ke tahapan persidangan pokok perkara. Majelis hakim kini tengah menyusun jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa materi gugatan secara mendalam.
Para pengamat hukum menilai bahwa mediasi sebenarnya adalah kesempatan emas bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik secara cepat, efisien, dan tanpa beban psikologis yang berkepanjangan. Dengan gagalnya proses ini, penyelesaian perkara kini sepenuhnya bergantung pada adu bukti di persidangan. Publik pun kini menanti putusan akhir hakim demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.


Posting Komentar