Mediasi Buntu dan Diwarnai Dugaan Insiden di Kantor Desa Kidal, Sengketa Tanah Berujung Laporan Pidana ke Polres Malang

  


MALANGMedia Edy Macan - Upaya penyelesaian sengketa pertanahan seluas 500 meter persegi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang melalui jalur musyawarah di tingkat desa tidak membuahkan hasil. Mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Kidal gagal dilaksanakan.

Kegagalan tersebut dipicu ketidakhadiran pihak Hasanah selaku pemegang Sertifikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pihak Ibu Ila Maisaroh bersama kuasa hukumnya, Hertanto S.H., M.H., hadir tepat waktu sesuai undangan resmi.

Mediasi tersebut diinisiasi oleh Kepala Desa Kidal, Achmad Taufik, melalui Surat Undangan Nomor 015/35.07.16.2002/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Kades Taufik mengundang Ibu Ila Maisaroh dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam forum mediasi bersama Hasanah guna mencari penyelesaian damai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak Ibu Ila tiba di Kantor Desa Kidal sejak pukul 09.30 WIB dengan membawa dokumen lengkap, meliputi Akta Jual Beli Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996, bukti penguasaan fisik tanah sejak tahun 1993

Hingga pukul 11.00 WIB, pihak Hasanah tidak hadir dan tidak menyampaikan konfirmasi apapun kepada pihak Ibu Ila maupun kuasa hukumnya.

“Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak yang diundang tidak hadir. Kami hadir sebagai bentuk ikhtikad baik dan kepatuhan terhadap panggilan resmi pemerintah desa. Namun tidak adanya konfirmasi penundaan kepada kami merupakan hal yang disayangkan,” ujar Hertanto S.H., M.H., Rabu, 4/6/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Hertanto juga menyampaikan adanya insiden yang terjadi di ruang mediasi. Seorang kuasa hukum dari pihak lawan berinisial A tiba-tiba memasuki ruang pertemuan dan melakukan tindakan menggebrak meja di hadapan perangkat desa dan warga yang hadir.

“Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan etika profesi hukum dan tidak menghargai marwah Kantor Desa sebagai forum musyawarah yang beradab. Seorang penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi tata tertib dan ketenangan,” tegas Hertanto.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Suara  masih berupaya mengonfirmasi insiden tersebut kepada kuasa hukum berinisial A untuk memperoleh hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kegagalan mediasi berbanding terbalik dengan menguatnya alat bukti yang dimiliki Ibu Ila. Sengketa ini berawal dari terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Hasanah melalui program PTSL, padahal Ibu Ila telah menguasai fisik tanah sejak 1993 dan memiliki Akta Jual Beli Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996.

Dua bukti krusial terbaru turut menguatkan posisi hukum Ibu Ila:

1. Keterangan Saksi H. Asmad  

H. Asmad, yang hadir sebagai saksi dalam transaksi tahun 1996, memberikan keterangan secara lugas. “Saya merupakan saksi langsung pada saat transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 1996. Saya menyatakan dan membenarkan bahwa tanah tersebut benar-benar dibeli oleh Ibu Ila Maisaroh,” ujarnya.

2. Keterangan Mantan Kepala Desa H. Juari  

H. Juari, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kidal pada tahun 1996 saat Akta Jual Beli dibuat, juga memberikan klarifikasi. “Pada masa jabatan saya sebagai Kepala Desa Kidal, Ibu Ila Maisaroh memang melakukan pembelian tanah tersebut. Proses jual beli itu dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku di desa pada saat itu. Saya membenarkan hal tersebut,” jelasnya.

Keterangan H. Juari ini menjadi penting karena meluruskan narasi yang menyebut proses penerbitan SHM terjadi pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.

Analisis Hukum Kuasa Hukum: AJB Sah, SHM Diduga Cacat Prosedur 

Hertanto S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum perdata, hak atas tanah telah beralih kepada Ibu Ila sejak ditandatanganinya AJB tahun 1996 jo penguasaan fisik sejak 1993.

“Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hak kebendaan telah beralih kepada klien kami sejak saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hertanto menyoroti cacat yuridis dalam penerbitan SHM atas nama Hasanah. “Fakta hukum yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa pada tahun 1996, Hasanah masih berusia sekitar 2 tahun. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin adalah belum cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum jual beli. Ini merupakan cacat hukum sejak awal,” tegasnya.

Terkait prosedur administrasi pertanahan, Hertanto mempertanyakan kelengkapan berkas yang menjadi dasar penerbitan SHM. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat wajib didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang lengkap, termasuk riwayat tanah dan surat keterangan tidak dalam keadaan sengketa dari desa. Kami menduga terdapat pemalsuan dokumen dan manipulasi data riwayat tanah dalam proses tersebut,” ujarnya.

Hertanto juga membantah pernyataan yang menyebut dokumen dasar penerbitan SHM ditandatangani oleh kepala desa periode sebelumnya. “Berdasarkan dokumen yang kami miliki, dokumen kunci yang menjadi dasar penerbitan SHM atas nama Hasanah ditandatangani oleh Bapak Achmad Taufik selaku Kepala Desa Kidal pada beberapa bulan yang lalu, di masa jabatannya saat ini,” katanya.

Hertanto mengonfirmasi adanya tawaran kompensasi senilai Rp30 juta dari pihak Hasanah melalui perantara Kepala Desa agar laporan pidana yang telah dilayangkan dicabut. Tawaran tersebut ditolak tegas oleh pihaknya.

“Kami menolak tawaran tersebut. Perkara ini bukan tentang nominal uang, melainkan tentang kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan pencegahan terulangnya praktik mafia tanah, khususnya dalam program PTSL yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Hertanto.

Pada tanggal 29 Mei 2026, Hertanto telah melaporkan Kepala Desa Kidal Achmad Taufik dan Perangkat Desa Nuriyadi ke Polres Malang. Meski mediasi gagal, ia memastikan proses hukum pidana akan terus berjalan.

“Kami akan memenuhi setiap panggilan resmi dari penyidik Polres Malang. Kegagalan mediasi dan insiden yang terjadi akan kami catat sebagai bagian dari perkembangan perkara. Perlu dipahami bahwa jalur mediasi di tingkat desa dan proses pidana di kepolisian adalah dua jalur hukum yang berbeda dan tidak saling menggugurkan,” pungkasnya. 

Dalam laporan pengaduan, Hasanah disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan/atau penyerobotan tanah. Sementara itu, Kepala Desa Achmad Taufik dan Nuriyadi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.

Redaksi: Sm
Editor: MNd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News