Mangkir Mediasi Ketiga, Nur Hasanah dan Oknum Perangkat Desa Kidal Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

MALANG Media Edy Macan – Agenda mediasi ketiga terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menemui jalan buntu. Pihak terlapor, Nur Hasanah, beserta kuasa hukumnya mangkir dari undangan mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Desa di Balai Desa Kidal.

Di sisi lain, korban selaku pemilik sah lahan, Ila Maisaro, didampingi tim penasihat hukumnya, Hertanto, S.H., M.H., telah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB. Kehadiran mereka merupakan bentuk iktikad baik untuk memenuhi undangan kepala desa. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pihak Nur Hasanah sama sekali tidak menunjukkan batang hidungnya tanpa memberikan pemberitahuan resmi.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang dibeli secara sah oleh Ila Maisaro pada tahun 1996 dari orang tua Nur Hasanah. Transaksi tersebut diperkuat dengan bukti hukum berupa Akta Jual Beli (AJB). Menariknya, saat jual beli itu terjadi sekitar 30 tahun lalu, Nur Hasanah diketahui masih balita yang baru berusia sekitar 2 tahun.

 

Penasihat Hukum Korban, Hertanto, S.H., M.H., menyatakan keyakinan penuh bahwa kliennya berada di posisi yang benar secara hukum.

"Produk hukum yang terbit 30 tahun lalu ini sah. Pengajuan dan saksi-saksi pada saat itu, termasuk mantan Kepala Desa Kidal yang menjabat kala itu, sampai sekarang masih hidup dan siap memberikan kesaksian," tegas Hertanto.

Hertanto juga menyayangkan sikap kuasa hukum Nur Hasanah yang dinilai tidak profesional. Ia mengecam adanya bangunan yang mendadak berdiri di atas lahan tersebut oleh pihak yang tidak memiliki legalitas kepemilikan.

"Harapan saya sebenarnya masalah ini cepat selesai dengan hukum yang ditegakkan seadil-adilnya. Mari semua pihak berkomitmen menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, jika jalan damai ini buntu, maka perkara pidana dan perdatanya akan kami gulirkan," lanjutnya pada Rabu (24/6/2026).

Sebagai langkah prioritas ke depan, tim hukum korban siap menempuh jalur pidana atas dugaan penyerobotan lahan. Tidak hanya Nur Hasanah, laporan ini juga dibidik kepada oknum aparatur desa hingga Kepala Desa Kidal yang diduga terlibat dalam memfasilitasi atau memalsukan dokumen pendukung di atas lahan sengketa tersebut.

Kendati demikian, pihak Ila Maisaro masih memberikan satu kesempatan terakhir (1x) untuk melakukan mediasi ulang yang difasilitasi oleh Kepala Desa Kidal. Jika pada minggu depan atau waktu yang ditentukan pihak Nur Hasanah kembali mangkir, maka perkara ini dipastikan akan langsung berlanjut ke ranah kepolisian.

Redaksi:Partono
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News