BOGOR, Media Edy Macan – Dugaan maladministrasi dan keterlambatan penanganan perkara (undue delay) dalam kasus dugaan penggelapan 11 Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985 yang dilaporkan sejak 17 Oktober 2014 kembali menjadi sorotan. Perkara dengan nomor laporan polisi LP/1026/B/X/2014 di Polresta Bogor Kota disebut belum memperoleh kepastian hukum meskipun telah berjalan selama 11 tahun 7 bulan atau sekitar 4.249 hari.
Pihak pelapor menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi korban, Deddy Barnas Djiun, yang kini berusia 81 tahun. Menurut kuasa nya, Khaffak Hidayah, kondisi kesehatan korban terus mengalami penurunan akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan karena belum adanya penyelesaian hukum terhadap perkara yang dilaporkannya.
“Bapak Deddy sekarang berusia 81 tahun. Kondisi fisik dan psikis beliau menurun drastis. Beliau berkali-kali menyampaikan kekhawatirannya meninggal dunia sebelum melihat adanya keadilan. Padahal Surat Perintah Penangkapan terhadap dua terlapor sudah diterbitkan sejak tahun 2017,” ujar Khaffak Hidayah dalam keterangannya di Bogor, Jumat (5/6/2026).
Menurut Khaffak, laporan polisi tersebut dibuat pada 17 Oktober 2014 terkait dugaan penggelapan 11 AJB tahun 1985. Pada hari yang sama, penyidik disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik).
Saat itu korban masih berusia sekitar 70 tahun dan secara langsung melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan kepastian penyelesaian perkara.
Perjalanan perkara kemudian memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada November 2014, dua orang terlapor yang disebut berinisial Halim dan Kosim dikabarkan telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik. Namun menurut kuasa korban, kedua terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya, pada Juni 2015, penyidik disebut mengeluarkan keterangan dalam SP2HP bahwa alamat para terlapor di wilayah Sirna Jati tidak ditemukan. Akan tetapi, pihak korban mengklaim bahwa hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 5 April 2026 menunjukkan alamat tersebut masih ada dan dapat ditemukan.
“Bahkan terdapat dokumentasi berupa foto dan titik koordinat lokasi yang menunjukkan alamat tersebut valid. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sejak 2015 dinyatakan tidak ditemukan,” ujar Khaffak.
Perkembangan penting terjadi pada April 2017 ketika menurut dokumen yang dimiliki pihak korban, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua terlapor.
Informasi tersebut, kata Khaffak, tercantum dalam SP2HP Nomor 281/IV/2017 yang menyebutkan bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap Halim dan Kosim telah diterbitkan.
Namun hingga Juni 2026 atau sekitar sembilan tahun sejak surat perintah tersebut diterbitkan, penangkapan terhadap kedua terlapor disebut belum pernah dilaksanakan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin Surat Perintah Penangkapan sudah diterbitkan sejak April 2017, tetapi hingga sekarang belum dieksekusi. Ini yang menjadi dasar kekhawatiran kami terkait adanya maladministrasi dan keterlambatan penanganan perkara,” katanya.
Khaffak menyebut bahwa selama periode 2017 hingga 2026 perkara tersebut praktis tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Akibatnya, korban yang semula berusia 73 tahun saat Surat Perintah Penangkapan diterbitkan kini telah berusia 81 tahun dengan kondisi kesehatan yang menurut keluarga semakin menurun.
Pihak keluarga menyebut korban mengalami tekanan psikologis berkepanjangan yang berdampak pada kondisi fisiknya. Dalam beberapa bulan terakhir, korban dikabarkan mengalami tekanan darah tinggi hingga mencapai 180/110 mmHg, kesulitan tidur, serta gejala depresi.
Menurut kuasa, pada saat dilakukan verifikasi alamat terlapor pada 5 April 2026, korban sempat menitipkan pesan yang sangat menyentuh.
“Nak, Bapak takut tidak sempat melihat keadilan,” demikian pesan yang disampaikan korban kepada tim kuasa.
Merasa perkara tidak mengalami perkembangan berarti, korban dan kuasa nya kemudian melakukan berbagai upaya hukum lanjutan.
Pada 30 Maret 2026 mereka mengajukan pengaduan ulang terkait penanganan perkara tersebut. Selanjutnya pada 22 Mei 2026 diajukan pengaduan kepada Itwasda Polda Jawa Barat.
Kemudian pada 29 Mei 2026 dilakukan pengaduan kepada Irwasda Polda Jawa Barat. Pada 2 Juni 2026 kuasa kembali mengajukan permohonan pelaksanaan penangkapan terhadap para terlapor.
Tidak berhenti di situ, pada 3 Juni 2026 kuasa juga menghubungi Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota melalui pesan WhatsApp untuk meminta kejelasan perkembangan perkara.
Namun menurut Khaffak, hingga saat ini berbagai upaya tersebut belum memperoleh respons yang memuaskan.
Pihak korban juga menyoroti ancaman kedaluwarsa perkara. Menurut mereka, laporan polisi dibuat pada 17 Oktober 2014 sehingga apabila mengacu pada ketentuan yang mereka pahami, perkara tersebut berpotensi memasuki masa kedaluwarsa pada Oktober 2026.
Dengan demikian, tersisa sekitar empat bulan sebelum tenggat waktu tersebut.
“Kami khawatir apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka perkara ini berpotensi kehilangan momentum penegakan hukumnya. Karena itu kami meminta perhatian serius dari seluruh pihak terkait,” ujar Khaffak.
Dalam keterangannya, kuasa juga mengaitkan perkara tersebut dengan hak-hak korban lanjut usia yang menurut mereka harus memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengatur hak lansia untuk memperoleh pelayanan dan perlindungan, termasuk akses terhadap bantuan hukum.
Selain itu, mereka juga menyinggung Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menurut mereka menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap perkara yang melibatkan kelompok rentan, termasuk lanjut usia.
“Bapak Deddy bukan hanya korban tindak pidana, tetapi juga warga negara lanjut usia yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang cepat. Kondisi kesehatannya yang terus menurun membuat perkara ini memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat kuat,” ujar Khaffak.
Atas dasar tersebut, pihak korban menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Kapolresta Bogor Kota segera menindaklanjuti Surat Perintah Penangkapan yang disebut telah terbit sejak tahun 2017.
Kedua, meminta Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas lambannya penanganan perkara.
Ketiga, meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan audit terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Keempat, meminta Komnas HAM memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan hak-hak korban lanjut usia dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Bogor Kota, Unit Harda Satreskrim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.jpeg)

Posting Komentar