Kompleks, MPPI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Sengketa Surat Berharga PT CMNP dan MNC Investama

 

JAKARTA Media Edy Macan– Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) resmi mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perwakilan MPPI, Rustam Effendi, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual-beli surat berharga pada tahun 1999. Sengketa hukum ini melibatkan dua perusahaan besar, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat.

"Pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, terdapat penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari pembelian NCD," ujar Rustam dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut MPPI, proses banding ini memerlukan perhatian khusus karena memiliki kompleksitas hukum yang tinggi. Beberapa titik krusial yang disorot antara lain:

  • Aspek teknis transaksi pasar modal.
  • Kedudukan hukum para pihak (legal standing).
  • Proses pembuktian yang rumit.
  • Penerapan aturan mengenai wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Melalui surat permohonannya, MPPI mendesak KY untuk melakukan pemantauan pada aspek-aspek berikut:

 1. Transparansi Sidang: Memantau jalannya persidangan banding demi memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

 2. Penebukan Kode Etik: Mengawasi independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim yang memeriksa perkara.

 3. Kanal Pelaporan: Menyediakan wadah aduan jika ditemukan indikasi dugaan pelanggaran etik atau intervensi luar.

 4. Publikasi Hasil: Membuka hasil pengawasan kepada publik guna menjamin kepastian dan transparansi peradilan.

MPPI menegaskan bahwa permohonan ini sama sekali tidak bertujuan untuk mengintervensi substansi perkara atau menilai siapa yang benar dan salah. Fokus utama gerakan ini adalah menjaga integritas sistem peradilan itu sendiri.

“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan patuh pada Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Rustam menutup surat permohonan tersebut.

Merespons hal ini, pihak Komisi Yudisial menyatakan bahwa pemantauan persidangan memang merupakan salah satu fungsi konstitusional mereka dalam menjaga agar hakim tetap independen, imparsial, dan objektif dalam memutus perkara.

Redaksi:Aziz
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News