Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam, Api Hanguskan Lebih dari 7 Hektare dan Asap Pekat Ganggu Pernapasan Warga Rajeg Hill Residence

  

TANGERANG, Media Edy Macan - Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum juga padam hingga Rabu 1 Juli 2026. Api yang pertama kali dilaporkan muncul pada 30 Juni 2026 pukul 11.00 WIB kini telah membakar area lebih dari 7 hektare.

Meskipun puluhan personel BPBD Damkar dan beberapa unit alat berat sudah dikerahkan ke lokasi, kobaran api dan kepulan asap tebal masih terus membesar. Kondisi itu membuat warga di permukiman terdekat ikut terdampak.

Salah satunya warga Rajeg Hill Residence. Asap pekat dari TPA Jatiwaringin disebut sudah masuk ke dalam rumah warga.

"Kami sangat susah bernafas pak. Anak-anak kami butuh sehat, asap pekat ini sudah masuk ke dalam rumah warga," ujar salah satu warga Rajeg Hill Residence, Rabu 1 Juli 2026.

Warga mengaku khawatir karena asap tersebut terjadi selama 24 jam nonstop. Kelompok rentan seperti balita dan lansia menjadi yang paling merasakan dampaknya.

Merasa penanganan belum maksimal, warga Rajeg Hill Residence menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Mauk.

Tuntutan pertama adalah tindakan darurat segera. Warga meminta dibukanya posko kesehatan 24 jam di titik terdekat, distribusi masker N95 gratis ke setiap rumah, serta penyediaan oksigen gratis bagi warga yang mengalami sesak napas.

Kedua, warga mendesak dilakukannya metode bongkar-basah-timbun secara total di TPA Jatiwaringin. Menurut warga, pemadaman dengan air dari permukaan tidak efektif karena api berasal dari dalam tanah akibat gas metana.

Ketiga, Pemkab diminta memberikan penjelasan terkait penyebab kebakaran berulang di TPA tersebut dan bertanggung jawab penuh atas kesehatan warga.

"Mengerahkan petugas saja tidak cukup jika asap beracunnya terus mengancam napas anak-anak kami," kata warga.

TPA Jatiwaringin memang sudah menjadi sorotan. Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup sempat menyegel lokasi ini karena praktik open dumping dan kebakaran berulang. KLH juga memberikan sanksi administratif selama 180 hari untuk beralih ke sistem sanitary landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sebelumnya menyebut, kebakaran dipicu cuaca panas dan angin kencang yang membuat sampah organik menghasilkan gas metana dan mudah terbakar.

Warga memberi batas waktu 1x24 jam kepada Pemkab Tangerang untuk menunjukkan respons nyata di lapangan. Jika tidak ada tindakan, warga akan membawa persoalan ini ke KLH .

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembuangan sampah di TPA Jatiwaringin diklaim masih berjalan normal karena lokasi pembuangan jauh dari titik api.

Redaksi: Team TGRG

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News