JAKARTA Media Edy Macan– Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah lengkap atau P-21.
Meski berkas dan barang bukti telah diserahkan, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. "Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka memang tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Menyikapi perkembangan tersebut, Moh Hosen, aktivis dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), mendesak Kejari Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri agar bisa segera disidangkan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga kondusivitas negara yang saat ini tengah menghadapi situasi sensitif akibat kasus korupsi besar.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami meminta para elit pejabat negara maupun Presiden untuk tidak ikut campur dalam perkara Roy Suryo dan dokter Tifa. Biarkan keduanya menjalani proses hukum yang berlaku secara objektif. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri," tegas Hosen.
Hosen mengingatkan bahwa intervensi dari pejabat negara terhadap kasus kriminal hanya akan merusak tatanan hukum dan mengganggu tugas pokok serta fungsi (tupoksi) lembaga penegak hukum yang berwenang, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Lebih lanjut, KAKI berharap agar Majelis Hakim yang nantinya mengadili perkara ini dapat bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, di tengah berhembusnya isu adanya dukungan dari tokoh-tokoh besar di balik kedua tersangka.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran dan memberikan efek jera, agar semua pihak sadar bahwa Indonesia adalah negara yang mencintai kedamaian, bukan kegaduhan," pungkas Hosen.

Posting Komentar