Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu di Probolinggo: DPRD Kawal Peralihan Status Jadi Penuh Waktu pada 2026

  

PROBOLINGGO Media Edy Macan– Upaya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Pertemuan strategis tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Senin (8/6/2026).

Selain membahas kepastian status kepegawaian yang telah lama dinantikan, rakor ini juga mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Probolinggo. Dalam forum tersebut, legislatif meminta kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait progres pemenuhan hak-hak PPPK dan implementasi Perda KIP.

Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Isah Junaidah, S.E., menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini membawa harapan baru yang sangat positif bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“Ini menjadi jawaban atas aspirasi teman-teman PPPK yang disampaikan sebelumnya. Untuk peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu, alhamdulillah sudah ada angin segar di tahun 2026 ini. Usulannya sudah resmi disampaikan dan siap diterapkan,” ungkap Isah Junaidah.

Menurut Isah, komitmen ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi lantaran menunjukkan keseriusan Pemkot Probolinggo dalam memperhatikan kesejahteraan serta legalitas status para pegawainya. Ia berharap sisa waktu di tahun 2026 ini dapat dimaksimalkan agar seluruh tahapan administrasi berjalan lancar di tingkat pusat.

“Kami berharap proses pengusulan di pemerintah pusat tidak menemui kendala, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan ekspektasi dan perjuangan teman-teman PPPK selama ini,” tambahnya.

Di samping isu kepegawaian, Komisi I DPRD Kota Probolinggo juga menaruh perhatian besar pada implementasi Perda KIP Nomor 12 Tahun 2025. Pihak legislatif menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Melalui rakor ini, Komisi I berharap Pemkot Probolinggo dapat berjalan beriringan secara seimbang: sukses meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sekaligus sukses memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga PPPK paruh waktu.

Redaksi: Imron R.

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News