DENPASAR Media Edy Macan– Dalam upaya mendongkrak profesionalisme dan percepatan penanganan perkara, Satreskrim Polresta Denpasar menggelar kunjungan koordinasi ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Jumat (5/6/2026).
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memperkuat peran Kasat Reskrim sebagai koordinator pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah masing-masing.
Mewakili Kasat Reskrim, Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar, IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pertemuan. Kehadiran tim Polri ini disambut hangat oleh Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukrata, bersama Kasi Penyidikan dan jajaran staf PPNS Satpol PP Kota Denpasar.
Dalam diskusinya, IPTU Joko Wijayanto menggarisbawahi pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS. Hal ini krusial agar setiap tindakan hukum di lapangan memiliki legalitas yang kuat, seragam, dan selaras dengan ketentuan hukum terbaru.
"Sinergi yang baik akan menghasilkan proses penegakan hukum yang lebih maksimal, profesional, dan akuntabel. Kami mendorong agar PPNS selalu berkoordinasi dalam setiap penanganan perkara," ujar IPTU Joko Wijayanto.
Beliau juga menekankan dua poin penting:
- Ketepatan Waktu: Penyusunan berkas perkara harus disiplin mengikuti timeline agar mempermudah proses pengawasan dan penelitian oleh pihak Kejaksaan.
- Harmonisasi Aturan: Perlunya menyelaraskan pemahaman antara Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Pertemuan ini juga menjadi wadah bagi PPNS Satpol PP untuk mengutarakan sejumlah kendala operasional yang mereka hadapi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Data Penanganan Kasus (Januari – Juni 2026): Sepanjang semester pertama tahun 2026, Satpol PP Denpasar mencatat telah menangani 46 kasus Tindak Pidana Ringan (tipiring) terkait sampah. Rinciannya adalah:
- 30 kasus telah sukses disidangkan.
- 16 kasus masih mengantre untuk proses sidang maupun penyidikan lanjutan.
Tantangan Utama yang Dihadapi PPNS:
1. Keterbatasan Jadwal Sidang: Sidang tipiring yang hanya digelar satu kali seminggu memicu penumpukan berkas perkara yang siap disidangkan.
2. Dinamika Regulasi & Jam Kerja: Penyesuaian batas waktu pada KUHAP baru serta pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) di instansi terkait cukup menghambat akselerasi koordinasi antarlembaga.
3. Keterbatasan SDM: Masih minimnya jumlah personel PPNS serta belum meratanya sertifikasi penyidik di lingkungan Satpol PP.
Menanggapi asistensi dari Polresta Denpasar, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukrata, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, pembinaan berkala seperti ini sangat dibutuhkan untuk mencari solusi bersama atas hambatan di lapangan.
"Koordinasi ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara, sehingga proses penegakan Perda ke depan dapat berjalan lebih optimal," ungkap I Made Sukrata.
Melalui agenda ini, Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, membina, dan memfasilitasi PPNS guna melahirkan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar.


Posting Komentar