Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Sidoarjo, Puluhan Ribu Batang Dipasok Setiap Dini Hari

 


SIDOARJO — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali memicu keresahan di Jawa Timur. Tim Investigasi Media Radar CNN menemukan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi masif rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta ketegasan penegakan hukum dari otoritas berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim investigasi mendapati sebuah gudang berwarna hijau yang berlokasi strategis di sekitar jalur rel kereta api. Tempat tersebut diduga kuat beroperasi sebagai lokasi penimbunan berbagai merek rokok gelap (tanpa pita cukai), di mana dua merek yang paling santer disebut oleh narasumber adalah Jangger dan Humer.


Modus operandi sindikat ini terbilang cukup terang-terangan. Selain disimpan di dalam gudang rahasia, sebagian stok rokok ilegal tersebut bahkan ditempatkan di area parkir guna melayani transaksi langsung dengan konsumen yang datang ke lokasi.

Menurut informasi dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, perputaran barang haram tersebut memiliki skala yang fantastis. Jumlah rokok tanpa pita cukai di lokasi itu ditaksir mencapai puluhan ribu hingga jutaan batang.

"Setiap dini hari, ada kendaraan berwarna biru yang diduga rutin mengangkut pasokan rokok-rokok ini dari wilayah Madura menuju ke gudang hijau di dekat rel kereta api tersebut," ungkap salah seorang narasumber memberikan rincian alur distribusi sindikat ini.


Desakan Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana Cukai

Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi keuangan negara, Tim Investigasi Media Radar CNN telah berkoordinasi dan menyerahkan informasi ini kepada pihak Bea Cukai Jawa Timur agar segera dilakukan pendalaman dan penindakan.

Lebih lanjut, tim juga mendesak jajaran penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, hingga Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penertiban.

Praktik culas ini jelas merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara. Para pelaku yang terlibat dalam rantai pasok rokok ilegal ini dapat dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Beberapa pasal yang dapat disangkakan kepada sindikat ini antara lain:

  • Pasal 54: Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Pasal 56: Mengancam pidana yang sama bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

"Kami berharap instansi penegak hukum dan Bea Cukai menindaklanjuti temuan ini melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, seret para pelakunya ke meja hijau sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merampok potensi penerimaan negara," tegas perwakilan Tim Investigasi Media Radar CNN.

Kini, publik menanti langkah nyata dan gerak cepat dari aparat penegak hukum di Sidoarjo. Keberhasilan membongkar sindikat ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan mafia rokok ilegal.



REDAKSI : TIM

EDITOR : DMS

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News