Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas



Lamongan, Media Edy Macan – Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengangkutan atau pengelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial JK yang disebut-sebut merupakan anggota atau oknum TNI AD.

Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari dengan volume mencapai sekitar 2.000 liter. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan kelompok penerima manfaat lainnya yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Penyaluran BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat sektor tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kegiatan usaha produktif. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan, maupun pendistribusian yang tidak sesuai peruntukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan perbuatan tersebut dapat merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam dugaan penyalahgunaan tersebut, maka dapat pula dikenakan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk institusi terkait apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, dapat melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Masyarakat juga meminta agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers yang melibatkan insan media di Kabupaten Lamongan.

Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum.

Redaksi: L

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News