TANGERANG Media Edy Macan– Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan M. Thoha, Karawaci, pada Senin (8/6/2026), menuai sorotan tajam. Operasi tersebut memicu keluhan dari warga dan para pedagang yang menilai tindakan petugas di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sejumlah pedagang mengaku terkejut karena lapak tempat mereka mencari nafkah dibongkar secara mendadak tanpa adanya surat pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Selain terkesan tebang pilih, petugas di lapangan juga enggan menunjukkan legalitas tindakan mereka saat dipertanyakan oleh warga.
“Biasanya di titik lain yang lebih ramai PKL justru dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak bisa menunjukkan surat tugas saat kami minta,” ungkap salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan warga semakin diperkuat dengan adanya dugaan bahwa operasi penertiban ini berjalan tanpa koordinasi dengan pihak Kelurahan maupun Kecamatan Karawaci.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 49 Tahun 2021, setiap tindakan penertiban PKL wajib mendahulukan proses sosialisasi dan koordinasi matang dengan pemangku wilayah setempat.
"Operasi penertiban itu harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegas YYN, salah seorang warga Karawaci yang menyaksikan penertiban tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang masih bungkam terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi Detikdki dan RadarCNN dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (9/6/2026).
Namun, Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tibum), Ibu Santi, selaku penanggung jawab operasional di lapangan, belum dapat ditemui karena sedang tidak berada di tempat. Upaya penghubungan melalui kanal komunikasi resmi juga belum mendapatkan respons.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan siap memuat klarifikasi lanjutan dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai pemenuhan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:Ysf
Editor:Agl

Posting Komentar