Bangkalan, Media Edy Macan - Bangkalan aktifitas tambang liar atau ilegal di desa jeddih kabupaten bangkalan.madura.di laporkan kembali beroperasi secara bebas kondisi ini memicu keresahan warga dan desakan kuat agar aparat penegak hukum, khususnya ke polisian daerah Jawa timur polda jatim segera mengambil tiindakan tegas di lapangan
Berdasarkan informasi yg di himpun kegiatan penambangan tersebut di duga kuat tidak mengantongi ijin usaha tambang (IUP) yang sah dari pemerintah padahal sesuai undang-undang nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan uu nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara uu minerba setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang berat
Selaras dengan intruksi presiden prabowo subianto desakan penutupan tambang ilegal ini juga msrujuk ke pada ketegasan presiden prabowo subianto yang berulang kali memberikan himbauan keras atas penegakan hukum sektor sumberdaya alam. Presiden menegaskan setiap pertambangan yang tidak memiliki ijin resmi harus di tutup dan para pelakunya secara nyata langgar aturan perundang-undangan yang telah di tetapkan oleh negara
Warga dan sejumlah pihak terbaik berharap polda jatim tidak tenang pilih dan segera menurunkan tim ke lokasi di desa jeddih untuk menghentikan total seluruh aktifitas penambangan di lokasi tersebuttersebut. (27/06/2027)
Segera memasang garis polisi police line di area tambang ilegalilegal memeriksa dan menahan oknum atau aktor intelektual di balik oprasional tambang tak berizin tersebut guna untuk mempertanggung jawabkan di hadapan hukum
Hingga berita ini di turunkan masyarakat terus memantau perkembangan di lapangan dan menunggu langkah konkret dari jajaran polda jatim demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan marwah hukum dk wilayah Jawa Timur . Khususnya bangkalan

Posting Komentar