Lamongan, Media Edy Macan – Dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Sejumlah masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat jaringan mafia solar yang mendukung aktivitas pelangsiran hingga penimbunan BBM bersubsidi. Masyarakat berharap aparat dapat menelusuri asal-usul dan alur distribusi BBM tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut keterangan yang diperoleh, BBM bersubsidi tersebut diduga diambil oleh pihak yang disebut berinisial SKL. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam praktik tersebut ditemukan unsur penimbunan yang dilakukan secara terorganisir, menggunakan dokumen yang tidak benar, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan kerja sama sejumlah pihak, maka aparat penegak hukum juga dapat mendalami adanya dugaan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Oleh karena itu, mereka mendesak APH dan BPH Migas segera mengambil langkah konkret, melakukan penelusuran secara profesional dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar