SURABAYA Media Edy Macan— Aktivitas pemotongan dan penimbunan besi tua di tepi Jalan Platuk, Surabaya Utara, menuai keluhan hebat dari warga dan pengguna jalan. Kegiatan industri yang beroperasi tepat di fasilitas umum tersebut diduga kuat memicu pencemaran lingkungan, mulai dari polusi debu logam, asap pekat, kebisingan, hingga gangguan kelancaran lalu lintas.
Sayangnya, di tengah gelombang keluhan masyarakat yang terus meluas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai masih "tutup mata" dan belum mengambil tindakan pengawasan maupun penertiban yang nyata di lapangan.
Menurut penuturan warga sekitar, aktivitas pemotongan besi tua menggunakan alat berat ini berlangsung hampir setiap hari. Selain memicu suara bising yang memekakkan telinga, debu logam yang beterbangan bebas juga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keluhan ini sebenarnya sudah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada respons konkret.
“Usaha ini sudah beroperasi berbulan-bulan tanpa kendali. Bahu jalan habis digunakan untuk menumpuk besi tua, asap pembakarannya menusuk hidung, dan para pengendara sering harus mengerem mendadak karena jalurnya terganggu tumpukan barang. Ini jelas melanggar ketertiban umum dan aturan tata ruang kota,” tegas salah satu pengguna jalan yang melintas.
Lemahnya pengawasan dari jajaran Pemkot Surabaya, dinas perizinan, hingga aparat penegak perda (Satpol PP) kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan mengapa pembiaran ini bisa terjadi pada aktivitas yang jelas-jelas merugikan ketertiban umum dan lingkungan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghalangi siapa pun untuk membuka usaha. Namun, mereka menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar hak-hak publik tidak dikorbankan.
“Kami tidak menolak orang mencari rezeki dengan membuka usaha, tetapi kami ingin pemerintah hadir. Pastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu pengguna jalan di wilayah Jalan Platuk, tidak mencemari lingkungan, dan tidak merusak kesehatan warga,” tambahnya.
Warga pun mendesak agar Wali Kota Surabaya dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan lokasi tersebut. Mereka meminta bahu jalan dikembalikan fungsinya dan lingkungan warga dibebaskan dari polusi industri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik usaha maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait keluhan dan desakan warga tersebut. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah, bukan sekadar janji di atas kertas.

Posting Komentar