BOGOR, Media Edy Macan – Seorang warga lanjut usia bernama Deddy Barnas Djiun (81) masih menantikan kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan 11 Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985 yang dilaporkannya ke Polresta Bogor Kota sejak 17 Oktober 2014.
Perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/1026/B/X/2014 tersebut kini telah berjalan selama sekitar 11 tahun 7 bulan atau 4.249 hari tanpa adanya penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Menurut keterangan kuasa hukum Deddy, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama. Dalam proses penyidikan, dua orang terlapor bernama Halim dan Kosim disebut telah beberapa kali dipanggil penyidik.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pelapor, kedua terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada perkembangan berikutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan alamat para terlapor di wilayah Sirna Jati tidak ditemukan.
"Sejak saat itu proses perkara dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan," ujar Khaffak Hidayah, kuasa hukum pelapor.
Harapan baru muncul pada April 2017 ketika pelapor menerima SP2HP Nomor 281/IV/2017 yang menyebutkan telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua terlapor. Namun hingga Juni 2026, menurut pihak pelapor, surat perintah tersebut belum dieksekusi.
Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang sebelumnya disebut tidak ditemukan. Pada 5 April 2026, tim kuasa hukum mengaku berhasil menemukan alamat yang dimaksud dan mendokumentasikan keberadaan lokasi tersebut.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak pelapor untuk meminta aparat penegak hukum melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, keluarga juga mengungkapkan kondisi kesehatan Deddy yang terus menurun akibat faktor usia. Saat ini Deddy disebut mengalami hipertensi dan harus menggunakan kursi roda dalam aktivitas sehari-hari.
Pihak pelapor juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan, termasuk lanjut usia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia serta berbagai regulasi internal kepolisian mengenai pelayanan terhadap masyarakat.
Sejak Maret hingga Juni 2026, pelapor mengaku telah mengajukan sejumlah surat dan pengaduan kepada berbagai pihak terkait guna meminta percepatan penanganan perkara, termasuk kepada jajaran Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Deddy berharap perkara yang telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut dapat memperoleh kepastian hukum sebelum memasuki masa kedaluwarsa yang menurut perhitungannya akan jatuh pada Oktober 2026.
"Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang jelas terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2014," kata Khaffak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, maupun pihak terkait lainnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait akan dimuat pada publikasi berikutnya.
Redaksi: Team
Editor: Mnd
.jpeg)
Posting Komentar