Pasar Hewan Singosari Diduga Jadi Sarang Judi Dadu, Komitmen APH dan Ketegasan TNI Dipertanyakan

 


MALANG Media Edy Macan– Di tengah masifnya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk perjudian—baik daring (online) maupun konvensional (darat)—praktik pelanggaran hukum justru diduga terkesan dibiarkan di wilayah Kabupaten Malang. Sesuai dengan program Asta Cita yang digaungkan kepala negara, tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian, terlebih jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung (beking).

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Praktik judi dadu disinyalir beroperasi dengan bebas di wilayah hukum Polsek Singosari, tepatnya di kawasan Pasar Hewan Tomporejo, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hingga saat ini, aktivitas ilegal tersebut terkesan berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, baik dari tingkat Polsek maupun Polres Malang.

Ironisnya, para pelaku memanfaatkan fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal, pemerintah membangun pasar hewan tersebut dengan tujuan mulia: menggerakkan roda perekonomian lokal, menjamin kesehatan dan kesejahteraan ternak, serta menata ruang wilayah. Kehadiran pasar ini sejatinya menjadi angin segar bagi para peternak dan pedagang untuk bertransaksi secara langsung demi mendongkrak pendapatan mereka.

Namun, fungsi perputaran ekonomi itu kini ternoda. Fasilitas negara di Tomporejo tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi arena judi dadu, di mana bangunan pasar digunakan sebagai tameng untuk menyembunyikan aktivitas haram tersebut dari pantauan publik.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, ditemukan indikasi yang memperkuat adanya keterlibatan oknum aparat. Terlihat sejumlah oknum yang diduga anggota TNI-AD berada di area tersebut. Beberapa di antaranya bahkan datang dan pergi masih dengan mengenakan seragam dinas lengkap yang dilapisi kaos. Kehadiran mereka memicu dugaan kuat bahwa aktivitas judi dadu ini mendapat perlindungan dari oknum tersebut.

Kondisi ini tentu memicu pertanyaan besar. Di mana fungsi pengawasan dan ketegasan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Malang selaku pengelola aset? Mengapa tempat yang seharusnya menjadi sentra perdagangan publik justru dibiarkan beralih fungsi menjadi sarang perjudian?

Masyarakat dan insan pers kini mengetuk ketegasan Polisi Militer (POM TNI) maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI untuk segera turun tangan. Melalui Satgas Khusus yang memiliki wewenang, diharapkan ada tindakan nyata dan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang terbukti terlibat.

Sesuai aturan yang berlaku, tindakan menjadi pelindung perjudian merupakan pelanggaran berat dan tindak pidana militer yang dapat berujung pada sanksi pemecatan (PTDH) serta hukuman pidana. Langkah tegas ini sangat dinantikan demi menjaga marwah dan nama baik institusi TNI-AD agar tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum. 

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News