REMBANG, Media Edy Macan – Rachmad Hidayat, seorang wajib pajak (WP) yang tercatat disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mendadak tak bisa melaksanakan kewajibannya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas namanya tidak terbit di tahun 2026. Setelah menunggu tanpa kejelasan, ia pun mendatangi Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama kuasa hukumnya, Senin (11/05/2026).
Rachmad menjelaskan bahwa selama periode 2023, 2024, dan 2025 ia telah rutin membayar PBB. Namun, saat hendak membayar untuk tahun 2026, ia tidak kunjung menerima SPPT sebagaimana biasanya.
"Saya baru tahu ada masalah setelah mendapat informasi dari kepala desa. Beliau bilang, objek pajak yang biasa saya bayar sekarang tidak muncul dan diblokir. Padahal saya menunggu suratnya," ujar Rachmad dengan nada kecewa.
Setibanya di kantor BPPKAD, Rachmad didampingi kuasa hukumnya, Slamet Widodo, S.H. (yang akrab disapa Mr. Bob). Mereka diterima oleh pegawai berinisial SMN dan SGT.
Dalam pertemuan itu, SMN mengungkapkan bahwa penghapusan atau pemblokiran SPPT PBB atas nama Rachmat Hidayat ternyata merupakan keputusan sepihak dari salah satu pegawai BPPKAD berinisial IDS. SMN pun mengakui tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut.
"Yang memberi keputusan ya dia (IDS). Idealnya Pak, ..jika SPPT PBB Bapak mau diblokir, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu atau Bapak dipanggil untuk klarifikasi," jelas SMN di hadapan Rachmat dan Mr. Bob.
Sementara itu, SGT, pegawai yang dahulu mengurus berkas-berkas Rachmat, turut membenarkan bahwa seluruh dokumen Rachmat lengkap dan telah sesuai prosedur. "Saya sendiri yang dulu mengurus kelengkapan dokumennya, semua sudah benar," tegas SGT
Kepala Desa Ngotet Candra membenarkan bahwa SPPT PBB milik Rachmat Hidayat saat ini tengah dibekukan secara sementara. Informasi yang ia terima dari BPPKAD menyebutkan bahwa pembekuan terjadi karena ditemukannya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan dua nama wajib pajak berbeda untuk satu objek pajak yang sama.
"Informasi yang saya terima dari BPPKAD, ini pembekuan sementara karena ditemukan dua SPPT dan dua wajib pajak dalam satu objek yang sama," jelas Candra.
Menanggapi ketidakjelasan prosedur dan komunikasi dari dinas terkait, Mr. Bob selaku kuasa hukum Rachmat Hidayat menyatakan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke BPPKAD semata-mata untuk menjalin koordinasi yang baik sebagai warga negara yang taat pajak.
Namun, apabila tidak ada itikad baik dari BPPKAD, ia tak segan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan resmi sekaligus solusi dari BPPKAD, maka akan saya kirimkan somasi tertulis sebagai langkah awal," tegas Mr. Bob dengan nada tegas
Sampai berita ini dipublikasikan, BPPKAD belum memberikan kejelasan resmi maupun konfirmasi lebih lanjut terkait status SPPT PBB atas nama Rachmat Hidayat, termasuk klarifikasi mengenai keputusan sepihak yang disebutkan telah dilakukan oleh pegawai berinisial IDS.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan hak prosedural wajib pajak yang patuh.

.jpeg)
Posting Komentar