Guru Ngaji Furqon Azizi Terjerat Kasus yang Dipersoalkan sebagai Wanprestasi, FAMKri dan MAPIK Desak Polres Sidoarjo Terbitkan SP3

 


SIDOARJO, Media Edy Macan – Furqon Azizi, seorang guru ngaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Sidoarjo, hingga kini masih menjalani penahanan. Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada kondisi lima anaknya yang kini menunggu kepulangan sang ayah di rumah kontrakan di kawasan Pondok Jati Blok DG Nomor 7, Sidoarjo.

Istri Furqon, Anggita Sefiani, mengaku sedih atas kondisi yang dialami keluarganya. Ia menyebut anak-anaknya kerap menanyakan kapan ayah mereka pulang, terutama anak bungsunya yang masih berusia taman kanak-kanak. Bahkan, karena rasa rindu, sang anak sering mengigau sambil memanggil ayahnya saat tidur.

“Apa yang terjadi pada suami saya, seperti yang sudah banyak diketahui, sebenarnya merupakan kasus wanprestasi. Namun justru diproses sebagai perkara pidana. Bahkan orang awam pun bisa memahami bahwa ini seharusnya ranah perdata,” ujar Anggita saat ditemui di rumah kontrakannya, Kamis (9/4/2026).

Sejak Furqon ditahan, kondisi ekonomi keluarga ikut terdampak. Anggita mengaku kini tidak memiliki pemasukan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Situasi tersebut juga berdampak pada kehidupan anak-anaknya, termasuk dalam aktivitas pendidikan mereka.

Selain itu, Anggita juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anaknya. Ia menyebut beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan turut menimbulkan trauma bagi anak-anak.

“Anak-anak jadi ikut terdampak. Mereka melihat foto ayahnya memakai baju tahanan yang tersebar luas. Itu membuat mereka trauma,” ungkapnya.

Meski demikian, Anggita tetap berusaha tegar demi anak-anaknya. Ia juga rutin menjenguk suaminya di tahanan. Namun, ia mengaku kerap merasa sedih jika harus membawa anak-anak saat menjenguk, karena khawatir menambah beban psikologis mereka.

“Biasanya mereka bertemu ayahnya setiap hari, sekarang tiba-tiba tidak ada. Mereka terus bertanya kapan ayahnya pulang,” jelasnya.

Dari pernikahan tersebut, Furqon dan Anggita dikaruniai lima anak, dengan anak tertua masih duduk di bangku kelas 4 SD dan yang termuda masih balita. Sebelum permasalahan hukum ini terjadi, keluarga tersebut hidup sederhana namun bahagia di kawasan Candi, Sidoarjo.

Namun, kondisi berubah setelah rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha penjualan kasur tersebut dilelang oleh koperasi. Rumah itu dijadikan jaminan oleh kakak Furqon dengan dugaan pemalsuan dokumen administrasi.

Selain kehilangan tempat tinggal, Furqon juga harus menanggung utang atas produk kasur dari PT Dynasti Indomegah (DI) yang dipasarkannya. Permasalahan tersebut kemudian berujung pada pelaporan hukum oleh pihak produsen dengan tuduhan wanprestasi.

Kuasa hukum Furqon, Cecep Muhamad Yasin, SH, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Kami berharap Polres Sidoarjo dapat menerbitkan SP3, karena perkara ini bukan pidana, melainkan wanprestasi. Apalagi klien kami telah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai yang jauh lebih besar dari jumlah utang,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum telah ditempuh dengan memberikan jaminan. Namun, Furqon justru dijerat dengan pasal penipuan yang berpotensi berujung pada hukuman pidana.

Menanggapi hal tersebut, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) mendesak Polresta Sidoarjo untuk mencabut status tersangka terhadap Furqon Azizi.

Mereka menilai inti persoalan adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana. Selain itu, mereka juga menduga adanya intimidasi dan tekanan mental terhadap Furqon beserta keluarganya.

Salah satu yang disoroti adalah beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial, yang seharusnya bersifat terbatas untuk kepentingan administrasi penyidikan.

Atas dasar tersebut, FAMKri dan MAPIK juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar turut mengawasi penanganan perkara ini, mengingat dampaknya terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang masih kecil.

Mereka juga mendorong lembaga seperti Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kasus ini bukan pidana. Kami juga akan menyampaikan persoalan ini ke Komisi III DPR RI serta Propam Mabes Polri. Kami berharap ada perhatian serius agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar Cecep.

Rencananya, FAMKri dan MAPIK akan berangkat ke Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) dan mengagendakan pertemuan dengan Komisi III DPR RI serta Propam Polri pada Senin (13/4/2026).

Mereka berharap penanganan hukum terhadap Furqon Azizi dapat berjalan secara adil, objektif, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News