DENPASAR, Media Edy Macan – Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, menjelaskan bahwa kedua korban masing-masing berinisial Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius, termasuk indikasi luka bakar pada tubuh.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat, termasuk kepala lingkungan dan pecalang yang segera melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Agus Riwayanto, menambahkan bahwa pelaku NU diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya yakni IS, DH, dan DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya dan seorang saksi tengah mengonsumsi minuman keras di area pelabuhan. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban sempat menghubungi salah satu pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu.
Saat pertemuan berlangsung, para pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta benda tumpul. Saksi yang berada di lokasi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Dalam perkembangan kejadian, kedua korban kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk dugaan adanya tindakan lanjutan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara aparat kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.


Posting Komentar