PATI, Media Edy Macan – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (3/2/2026). Agenda sidang ke-13 tersebut adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.
Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa, baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai pledoi tersebut tidak berdasar hukum serta tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.
Usai persidangan, kuasa hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dari LSBH Teratai, melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dr. Nimerodin Gulo, menyampaikan bahwa dinamika saling bantah dalam persidangan merupakan hal yang wajar.
“Saling membantah adalah hal standar dalam persidangan. Terdakwa menyampaikan pembelaan, Jaksa menanggapi dan menolaknya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Dr. Nimerodin Gulo.
Perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,75 miliar, akibat kerja sama fiktif yang ditawarkan terdakwa dengan modus investasi saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fathurrahman dan Arsalan mengajukan pledoi dengan dalih bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan perkara perdata, bukan pidana. Mereka juga mengklaim kerja sama tersebut dilakukan atas nama CV Rina Hasil Samudra, di mana Utomo disebut sebagai direktur, sehingga menurut mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berdasarkan dalih tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Tak hanya itu, terdakwa Utomo alias Kaji Tomo juga menyampaikan pledoi pribadi dengan bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah. Ia mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi, serta menuding pelapor masih memiliki utang kepadanya sebesar Rp5,5 miliar.
Namun dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Jaksa menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dan sah, termasuk kwitansi penerimaan uang yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa, meskipun yang bersangkutan membantah pernah menerima dana Rp1,75 miliar.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa konflik antara Utomo dan Zana telah berlangsung sejak tahun 2018, berawal dari hubungan rekan bisnis yang kemudian berubah menjadi perselisihan hukum dan saling lapor.
Zana sebelumnya sempat dilaporkan oleh Utomo atas dugaan pembungaan uang dan penipuan. Namun laporan tersebut tidak terbukti, sehingga Zana melakukan perlawanan hukum yang berujung pada proses pidana terhadap Utomo.
Pihak Zana menyatakan masih menyiapkan sejumlah laporan lanjutan, terkait dugaan tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dokumen, dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Zana menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum hingga terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum ini tidak akan berhenti sampai yang bersangkutan mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Posting Komentar