Dana BOS Rp1,42 Miliar di SMP Negeri 1 Kota Tebing Tinggi Diduga Rawan Korupsi

 

Tebing Tinggi, Media Edy Macan — Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu skema pendanaan pendidikan terbesar di Indonesia. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi mengalokasikan anggaran sekitar Rp59,2 triliun untuk mendukung operasional pendidikan dasar dan menengah, dengan target lebih dari 40 juta siswa di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat.

Meski alokasi dana BOS terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tantangan terkait tata kelola yang transparan dan akuntabel masih menjadi sorotan, khususnya dalam pelaporan dan realisasi penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan.

Sejumlah studi dan hasil audit dari berbagai lembaga menunjukkan adanya disparitas penggunaan dana BOS di berbagai daerah, termasuk alokasi anggaran yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.

Sorotan tersebut kini mengarah ke SMP Negeri 1 Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data resmi pemerintah yang dapat diakses publik, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS tahun anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp1,42 miliar untuk 1.292 siswa.

Dana BOS tersebut dicairkan dalam dua tahap. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah alokasi anggaran lebih dari Rp730 juta atau lebih dari 50 persen dari total dana BOS yang digunakan untuk pengembangan perpustakaan. Besaran anggaran tersebut dinilai tidak lazim untuk satu sekolah menengah pertama, terlebih hingga kini tidak ditemukan publikasi rinci terkait pengadaan buku, harga satuan, penyedia barang dan jasa, maupun hasil fisik dari belanja tersebut.

“Pola penggunaan anggaran seperti ini bukan baru pertama kali terjadi. Program serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi menimbulkan praktik rawan korupsi dengan skema yang sama,” ujar Julian, penggiat antikorupsi wilayah Kota Tebing Tinggi, Rabu (28/1/2026).

Julian menambahkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima SMP Negeri 1 Kota Tebing Tinggi dinilai tidak sebanding dengan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

“Dana BOS yang diterima mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, namun tidak terlihat dampak signifikan terhadap dunia pendidikan. Kami menduga adanya indikasi mark up maupun belanja fiktif dalam penggunaan dana BOS tersebut. Dalam waktu dekat, kami mempertimbangkan untuk melaporkan kepala sekolah SMP Negeri 1 Kota Tebing Tinggi ke Polda Sumatera Utara atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Redaksi: Juliadi
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News