Bank Panin Surabaya Digugat di Pengadilan Gresik, Diduga Gelapkan Sertifikat Nasabah Mulyo Cipto Amin


Gresik, Media Edy Macan — Bank Panin Surabaya kini menghadapi gugatan di Pengadilan Gresik terkait dugaan penggelapan sertifikat milik nasabahnya, Mulyo Cipto Amin. Kasus ini muncul dari transaksi kredit yang dilakukan nasabah sejak tahun 2016.

Menurut laporan, Mulyo Cipto Amin mengajukan pinjaman sebesar Rp1,65 miliar dengan jaminan aset berupa properti senilai Rp4 miliar. Perjanjian kredit tersebut disepakati dengan jangka waktu pelunasan 15 tahun, dan nasabah tercatat aktif membayar angsuran selama tujuh tahun secara lancar.

Namun, pada tahun kedelapan masa kredit, terjadi kendala akibat pandemi COVID-19 sehingga nasabah sempat tertunda dalam pembayaran. Tanpa pemberitahuan tertulis, Bank Panin diduga menjual aset jaminan milik Mulyo Cipto Amin dan membongkar rumah yang diagunkan, sementara nasabah sedang berada di luar kota.

Nasabah menilai tindakan bank tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, mengingat transaksi kredit masih aktif dan nasabah telah membayar dengan lancar selama tujuh tahun. “Aset yang diagunkan senilai Rp4 miliar, sedangkan pinjaman hanya Rp1,65 miliar. Penjualan aset oleh bank tanpa persetujuan merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum,” ujar kuasa hukum nasabah.

Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga perbankan dalam praktik pengelolaan agunan kredit. Nasabah menuntut agar Bank Panin bertanggung jawab atas dugaan penggelapan sertifikat dan pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Gresik untuk menindaklanjuti gugatan ini dan memastikan hak-hak nasabah terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News