Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto Tegaskan Tak Ada Praktik “Tangkap Lepas” dalam Kasus Pil Koplo, Pemberitaan Dinilai Tidak Berdasar

 

Mojokerto, Media Edy Macan  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Mojokerto membantah keras pemberitaan salah satu media lokal Suksesiindonesia.com yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” terhadap empat tersangka kasus pil koplo. Pihak kepolisian menegaskan, informasi tersebut tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah jurnalistik, serta mengandung unsur dugaan fitnah karena tidak disertai konfirmasi resmi dari sumber yang berwenang.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa empat tersangka kasus pil koplo dibebaskan setelah keluarga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp40 juta kepada oknum anggota Satresnarkoba. Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim itu terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto, Iptu Eriek Triyasmoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya memang mengamankan empat orang yang terlibat penyalahgunaan pil koplo pada Sabtu (25/10/2025) di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat orang tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba (pecandu), bukan pengedar. Oleh karena itu, sesuai prosedur hukum, mereka diarahkan ke program rehabilitasi, bukan diproses sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami tidak pernah menerima uang sekecil apa pun, apalagi sampai Rp40 juta. Itu tidak benar dan fitnah. Penanganan terhadap keempat orang tersebut murni dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi rehabilitasi pecandu narkoba,” tegas Iptu Eriek, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, Iptu Eriek menekankan bahwa langkah rehabilitasi merupakan bagian dari kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pembebasan tanpa dasar hukum.

“Prosesnya bukan dilepaskan begitu saja seperti yang ditulis media tersebut. Mereka tetap menjalani tahapan rehabilitasi sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Yayasan Pelayanan Pemulihan (YPP) Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya praktik “tangkap lepas” sama sekali tidak benar dan justru menyesatkan publik.

Samuel menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap para korban dilakukan berdasarkan klasifikasi medis dan psikologis. Bentuk rehabilitasi sendiri terbagi menjadi dua, yakni rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap, yang disesuaikan dengan tingkat ketergantungan masing-masing korban.

“Ada korban yang cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan, sehingga mereka dapat dipulangkan lebih awal namun tetap wajib melakukan kontrol rutin selama delapan minggu. Sementara korban dengan tingkat ketergantungan tinggi wajib menjalani rehabilitasi rawat inap hingga tiga bulan, sampai dinyatakan pulih,” jelasnya.

Menurut Samuel, pemberitaan tanpa konfirmasi semacam itu sangat berbahaya karena dapat mencoreng nama baik institusi penegak hukum maupun lembaga rehabilitasi yang selama ini berupaya membantu pemulihan para pecandu narkoba.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan etika jurnalistik serta prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dalam setiap penulisan berita.

“Wartawan seharusnya menyajikan berita berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menduga-duga atau mencari sensasi. Berita yang tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik justru menimbulkan keresahan publik,” pungkasnya.

Pihak Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto berharap seluruh insan pers senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan akurasi serta objektivitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan dapat mengategorikan isu tersebut sebagai informasi menyesatkan (hoaks).

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News