LAMONGAN Media Edy Macan— Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Dinas Pendidikan setempat baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Dinoyo, Kecamatan Deket. Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) legislatif terhadap proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di tiga sekolah dasar di Kabupaten Lamongan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini bernilai fantastis, yakni sebesar Rp762.347.707. Dengan target pengerjaan selama 147 hari kalender—terhitung sejak 27 Agustus 2026 hingga 4 Januari 2027—proyek ini difokuskan untuk merehabilitasi sembilan fasilitas sekolah.
Adapun sembilan titik sasaran rehabilitasi meliputi:
- Ruang kelas 4, 5, dan 6
- Ruang kepala sekolah dan ruang guru
- Ruang tata usaha (TU)
- Dua unit kamar mandi/toilet
- Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui program Panitia Pembangunan di Sekolah (P2SP). Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah melibatkan komite masyarakat dan wali murid dalam tim teknis pengerjaan di lapangan guna menekan biaya operasional.
Kendati demikian, Kholifin tidak menampik adanya keterlibatan swadaya dari para orang tua siswa untuk menutupi kebutuhan operasional harian.
"Pos bongkar pasang genting sebenarnya ada anggaran sendiri. Namun, untuk dana konsumsi seperti snack, kopi, jajan, hingga rokok, kami limpahkan ke wali murid yang ikut membantu. Sisa anggaran dari efisiensi itu nantinya disesuaikan dengan RAB untuk dialokasikan ke area parkir," jelas Kholifin.
Ia juga menambahkan bahwa proyek yang awalnya diinisiasi oleh kepala sekolah terdahulu ini sejauh ini berjalan lancar dan aman tanpa mengalami over budget.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengklaim proyek strategis nasional ini berjalan tepat waktu. Kepala Bidang Pembinaan SD, Sahlul Mu'arikh—mewakili Kepala Dinas Pendidikan Dr. Shodikin—memastikan bahwa tidak ada kendala fisik yang berarti di lapangan, meski proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sempat harus beradaptasi menggunakan ruang kelas alternatif.
Terkait regulasi pengawasan, Sahlul menjelaskan bahwa dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak kementerian dan sekolah, tidak diatur sanksi denda keterlambatan secara spesifik.
"Tugas dinas murni monitoring dan pembinaan administrasi. Secara teknis, semuanya dikomandoi oleh Tim Fasilitator dan Koordinator dari Kemendikdasmen," tegas Sahlul.
Di sisi lain, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh unsur legislatif selaku fungsi pengawasan. Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, memilih bungkam saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai spesifikasi material bangunan, kecukupan anggaran, serta tindak lanjut hasil sidak. Hingga berita ini diturunkan, politisi tersebut belum memberikan respons atau tanggapan resmi.
Redaksi:Team

Posting Komentar