Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Tawangrejo, Turi, Lamongan, Disorot; Pemilik Diduga Catut Nama Oknum Unit 4 Tipidek Polres Lamongan

 

Lamongan, Media Edy Macan — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di Kabupaten Lamongan.

Kali ini, sebuah gudang yang berada di rumah warga di RT 03/RW 03, Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diketahui milik seorang pria bernama Khudori. Modusnya, pelaku menimbun solar bersubsidi dengan dalih untuk kebutuhan mesin combi pertanian. Padahal, BBM tersebut diduga kuat akan dijual kembali untuk kebutuhan alat berat di lokasi galian C dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.

Yang lebih memprihatinkan, untuk melancarkan aksinya, Khudori diduga mencatut nama oknum anggota Unit 4 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Lamongan berinisial Ulum sebagai beking.

"Sudah ada yang bekingi dari Unit 4 Tipidek Polres, namanya Pak Ulum," ungkap Khudori saat ditemui awak media Radar CNN di Dusun Kauman.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pihak LSM setempat berinisial AS yang disebut-sebut memberikan dukungan atau perlindungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang, Khudori, dan oknum yang disebutkan belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Lamongan dan Propam Polres Lamongan terkait dugaan pencatutan nama anggotanya tersebut.

Perbuatan menimbun, menyimpan, dan menjual kembali BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dan dapat melanggar ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 55:

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 ayat (2):

Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor yang memenuhi ketentuan, antara lain pertanian, usaha mikro, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Penggunaan untuk industri, galian C, dan alat berat perlu mengacu pada ketentuan penyaluran dan penggunaan BBM yang berlaku.

3. Jika Terbukti Ada Oknum Polisi yang Membekingi

Oknum tersebut dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Pelanggaran dapat dikenai sanksi etik sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan.

  • Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juncto ketentuan pidana dalam UU Migas: Dapat diterapkan apabila unsur turut serta atau membantu tindak pidana terbukti terpenuhi.

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap atau gratifikasi yang memenuhi ketentuan hukum.

Masyarakat Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, berharap Kapolres Lamongan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, dan Bidpropam Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan terhadap gudang di Dusun Kauman, RT 03/RW 03, serta menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan oknum Unit 4 Tipidek berinisial Ulum.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News