Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Diprotes Warga: Hak Suara Diduga Dikebiri, Hubungan Keluarga Pimpin Sorotan

LAMONGAN Media Edy Macan— Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, yang dihelat pada Sabtu (3/10/2026), menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Pelaksanaan pengisian lembaga pengawas desa tersebut dinilai sarat rekayasa dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Kejanggalan bermula ketika para perwakilan suara dusun yang hadir di lokasi acara mendapati hak pilih mereka ditiadakan. Undangan resmi yang diterima untuk menyalurkan suara faktanya hanya menempatkan mereka sebagai penonton pasif.

Agus, salah satu perwakilan warga dusun, menyayangkan adanya indikasi rekayasa terstruktur dalam agenda tersebut. "Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting," ungkapnya kepada awak media.

Persoalan ini semakin pelik dengan munculnya sorotan tajam terhadap potensi konflik kepentingan dalam struktur kepengurusan yang terbentuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun di tengah masyarakat, Ketua BPD terpilih dikabarkan memiliki hubungan keluarga dekat dengan jajaran perangkat Desa Karang. Kondisi di mana unsur pengawas dan pihak yang diawasi berada dalam satu ikatan keluarga inti ini memicu keprihatinan mendalam terkait independensi tata kelola pemerintahan desa.

Warga turut menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi berwenang. "Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat," tegas Agus.

Menanggapi polemik tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro'is, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa secara administratif tahapan pemilihan telah berjalan. Kendati demikian, ia mengakui adanya persoalan etika sosial terkait relasi kekeluargaan dalam struktur pemerintahan desa tersebut.

"Proses pemilihan BPD berjalan lancar. Namun terkait masalah satu keluarga yakni Sekdes istrinya Ketua BPD saya belum tahu. Kalau kode etik tidak, namun etika masyarakat betul. Nanti kita bicarakan di kantor kecamatan saja," tutur Ro'is.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pemilihan BPD Karang, Khoirul, mengarahkan konfirmasi terkait keabsahan administrasi kepada pihak kecamatan. "Verifikasi berkas sudah dicek oleh pihak kecamatan. Terkait masalah etika, bisa ditanyakan ke pihak kecamatan," kelitnya.

Secara yuridis, tindakan memangkas hak suara perwakilan dusun dinilai berpotensi menabrak ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan secara eksplisit bahwa pengisian keanggotaan BPD harus ditempuh melalui mekanisme demokratis, baik pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan yang menjunjung tinggi partisipasi.

Apabila esensi keterlibatan warga diabaikan, produk pemilihan tersebut dikhawatirkan mengalami cacat prosedural. Situasi ini menuntut langkah evaluasi cepat dari pihak berwenang guna mengembalikan marwah transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) di tingkat desa.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News