LAMONGAN, Media Edy Macan — Dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Dusun atau Kasun mencoreng pelantikan perangkat desa di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan
Baru saja dilantik sebagai Kepala Dusun Gempolnogo atas nama Agung Yoga Nugraha keluarga Yoga dikabarkan mengamuk usai pelantikan pada Jumat 2 Oktober 2026
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi keamanan kemarahan keluarga dipicu lantaran uang yang diduga telah disetorkan kepada Kepala Desa Gempolmanis atas nama Romeli sebesar Rp 125.000.000 atau seratus dua puluh lima juta rupiah tidak diakui
Narasumber menyebut Kades Romeli justru mengatakan kepada warga bahwa proses pengangkatan Kasun Gempolnogo tersebut tidak mengeluarkan uang sepeserpun atau gratis
"Setelah pelantikan selesai keluarga Kasun yang baru itu ngamuk di lokasi Katanya sudah setor Rp 125 juta ke Kades Romeli tapi sama Kades dibilang ke warga tidak bayar sama sekali Mereka merasa dibohongi" ungkap narasumber kepada awak media
Kades Gempolmanis Bantah Keras
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gempolmanis Romeli di Balai Desa Gempolmanis setelah acara pelantikan Kepala Dusun Gempolnogo
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan Rp 125 juta tersebut Romeli membantah keras
"Uang dari mana itu Mas begitu banyak tidak ada uang tersebut Mas buat apa juga" kata Romeli Kepala Desa Gempolmanis
Sementara itu pihak Kepala Dusun Gempolnogo yang baru Yoga yang akrab dipanggil Yoga hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA DUGAAN JUAL BELI JABATAN KASUN
Jika dugaan setoran Rp 125 juta untuk jabatan Kasun tersebut benar maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
1. Dugaan Pungutan Liar
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa termasuk melalui proses penjaringan dan penyaringan
Ketentuan mengenai biaya proses pengangkatan perangkat desa perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku serta ketentuan pemerintah daerah setempat
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu melakukan pembayaran atau menerima pembayaran dengan ketentuan yang tidak sesuai
Pasal 11 Undang Undang Tipikor juga mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewajibannya
Sementara itu Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Tipikor mengatur mengenai pihak penerima pemberian yang berkaitan dengan tindak pidana suap
Masyarakat Desa Gempolmanis berharap Inspektorat Kabupaten Lamongan Camat Sambeng dan Kejaksaan Negeri Lamongan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap proses pengangkatan Kasun Gempolnogo apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran
Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada seluruh pihak terkait
Redaksi: Yoyon

Posting Komentar