Rembang, Media Edy Macan - Setelah melalui pertimbangan matang dan upaya musyawarah yang tak menemui kesepakatan, WD akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolres Rembang, Jumat (25/09/2026) sore.
Kedatangan tim kuasa hukum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada pukul 16.00 WIB tersebut, untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan penggelapan.
Jalaludin, S.H., selaku kuasa hukum WD, menegaskan, bahwa langkah ini bukan bentuk spontanitas, melainkan ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Langkah hukum adalah jalan terakhir yang kami tempuh. Hari ini kami resmi melayangkan laporan terkait indikasi dugaan penipuan, pemerasan, dan penggelapan. Mengenai konstruksi hukum dan materiilnya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Polres Rembang untuk menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tutur Jalaludin dengan tegas di hadapan awak media.
Di sisi lain, WD sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada timnya.
"Semua sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya. Untuk selanjutnya, silakan rekan-rekan berkomunikasi langsung dengan kuasa hukum," ujar WD singkat.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini kini berada pada tahap awal penyelidikan di Polres Rembang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama, dan redaksi membuka seluas-luasnya hak jawab serta hak koreksi bagi para pihak terkait.
Redaksi: Jowansah

Posting Komentar