MALANG, Media Edy Macan – Polimik Penataan dan mutasi kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengaku menerima aduan masyarakat terkait dugaan adanya kepala sekolah yang telah menjabat hingga empat periode.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., mengatakan aduan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penelusuran organisasinya.
Berdasarkan penelusuran awal, ada kepala sekolah yang bahkan disebut telah menjabat sampai empat periode,” ujar Wiwid.
Menurut LIRA, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan ketentuan mengenai masa penugasan guru sebagai kepala sekolah serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah saat ini berstatus berlaku dan mengatur antara lain penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme dan masa penugasan, pemberhentian kepala sekolah, serta penjaminan mutu.
Wiwid mengungkapkan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan kepala sekolah yang dilaporkan masyarakat.
Ia menyebut, jika benar terdapat kepala sekolah yang telah menjalani masa penugasan melebihi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif.
“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang menjabat. Ini menyangkut bagaimana aturan diterapkan dan bagaimana kesempatan diberikan kepada guru-guru lain yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan rekam kinerja yang memenuhi persyaratan,” katanya.
LIRA juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka data dan dasar hukum penataan kepala sekolah secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan tenaga pendidik.
Sistem Merit Jadi Sorotan
Selain persoalan masa jabatan, LIRA menilai kasus tersebut perlu dilihat dalam perspektif sistem merit.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penguatan pengawasan sistem merit menjadi salah satu materi penting dalam manajemen ASN. UU tersebut juga menempatkan ASN sebagai aparatur yang menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, ketentuan penyelenggaraan sistem merit saat ini juga diatur melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi tersebut mengatur penerapan, pengukuran, pengawasan, evaluasi dan pembinaan sistem merit.
Menurut Wiwid, penerapan sistem merit seharusnya memberikan ruang yang adil bagi ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja untuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan sesuai ketentuan.
“Kalau ada guru yang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi, tetapi kesempatan untuk berkembang tertutup karena posisi terus ditempati orang yang sama, tentu ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Minta Audit SK Kepala Sekolah
LIRA Kabupaten Malang selanjutnya mendorong dilakukan audit terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah SMP Negeri, khususnya terhadap kepala sekolah yang diduga telah menjalani penugasan berulang dalam waktu yang panjang.
Audit tersebut, kata Wiwid, penting untuk melihat secara objektif riwayat penugasan masing-masing kepala sekolah, termasuk dasar pengangkatan, periode penugasan, evaluasi kinerja dan apabila ada, dasar perpanjangan penugasan.
“Jangan hanya melihat siapa orangnya. Lihat dokumennya, kapan mulai menjabat, berapa periode, bagaimana evaluasi kinerjanya dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.
LIRA juga meminta agar proses penataan kepala sekolah dilakukan secara terbuka sehingga guru-guru yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama.
Dikaitkan dengan Gugatan Citizen Lawsuit
Persoalan tata kelola ASN tersebut juga tidak terlepas dari gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan LIRA Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn.
Perkara tersebut memang tercatat sedang berjalan dan pada Agustus 2026 memasuki tahap pembuktian awal.
Dalam persidangan, para tergugat telah menyampaikan sejumlah bukti dan eksepsi, termasuk persoalan kompetensi absolut pengadilan.
Karena proses perkara masih berlangsung, penilaian mengenai dalil para pihak dan kewenangan pengadilan nantinya tetap menjadi ranah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Wiwid mengatakan LIRA masih mengkaji berbagai temuan terkait tata kelola kepegawaian di Kabupaten Malang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“CLS yang sedang berjalan menjadi salah satu sarana untuk menguji bagaimana komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Temuan-temuan baru tetap kami kaji berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” jelasnya.
Menurut LIRA, jangan sampai regulasi hanya di atas kertas terkait persoalan penataan kepala sekolah ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, terukur dan sesuai ketentuan.
LIRA tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kepala sekolah maupun guru-guru yang berpotensi menduduki jabatan kepala sekolah.
“Yang kami dorong adalah kepastian aturan. Kalau memang masih memenuhi syarat, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau sudah tidak memenuhi ketentuan, juga harus ada tindakan sesuai regulasi. Semuanya harus berdasarkan dokumen dan aturan, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” tandas Wiwid.
LIRA juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap SK penugasan kepala sekolah SMP Negeri secara menyeluruh.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp (WA),sudah dilakukan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban atau tanggapan substantif dari pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka, termasuk memastikan apakah benar terdapat kepala sekolah yang telah menjabat hingga empat periode sebagaimana diadukan masyarakat.
Redaksi: Partono

Posting Komentar