Perjuangkan Hak Anggota Senilai Rp8,95 Miliar, Ketum PPBNI Moch Oyim Tegaskan Komitmen Bela Pelaku Usaha di Banten

 

SERANG Media Edy Macan— Dewan Pimpinan Pusat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (DPP PPBNI Satria Banten) menggelar audiensi penting dengan sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga terkait di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten, Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekjen sekaligus Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H. (Bang Arya), bersama jajaran pengurus dan perwakilan PPBNI Kota Serang.

Dari unsur pemerintah, audiensi dihadiri oleh perwakilan Disperindag Provinsi Banten, Ketua BPSK, DPMPTSP Provinsi Banten, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas persoalan hukum dan bisnis yang tengah dihadapi oleh 11 (sebelas) anggota PPBNI Satria Banten yang juga bertindak sebagai masyarakat, investor, dan pelaku usaha lokal.

Permasalahan ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis dengan Muhammad Ardiansyah yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera. Berdasarkan rekapitulasi dokumen mulai dari Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, hingga invoice, total kerugian materiil yang diklaim para anggota mencapai Rp8.954.099.400 (sekitar Rp8,95 miliar).

Pihak PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah memberikan tanggapan dan membantah bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan dalih bahwa tindakan yang bersangkutan adalah urusan pribadi di luar kewenangan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, PPBNI menyatakan menghormati hak pihak perusahaan untuk membela diri, namun menegaskan bahwa duduk perkara dan pertanggungjawaban para pihak harus dibedah berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Dalam pemaparannya, Moch Oyim Munandar Sugriwa menegaskan bahwa kehadiran PPBNI merupakan bentuk tanggung jawab nyata organisasi untuk mengawal dan melindungi keluarga besarnya.

"Sebelas orang yang sedang menghadapi persoalan ini adalah anggota dan keluarga besar PPBNI Satria Banten. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi, menjaga, dan memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin anggota kami berjalan sendiri menghadapi persoalan sebesar ini," ujar Moch Oyim.

Ia menambahkan, pihak organisasi tetap mengutamakan penyelesaian secara damai melalui musyawarah. Pihaknya berharap Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P., beserta perangkat daerah dapat memberikan perhatian khusus agar tercipta ruang dialog yang transparan.

"Banten harus menjadi daerah yang aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berusaha dan berinvestasi. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.

Senada dengan Ketua Umum, Bang Arya selaku Biro Hukum DPP PPBNI menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan dan mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap pegawainya saat transaksi terjadi.

"Kalau perusahaan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan, maka persoalan pengawasan sangat relevan untuk diklarifikasi. Kami tidak meminta pemerintah menentukan siapa yang bersalah, melainkan hadir sebagai fasilitator untuk mendudukkan semua pihak dan membuka dokumen secara terang," jelas Bang Arya.

Sebagai tindak lanjut, DPP PPBNI Satria Banten akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten agar persoalan ini mendapat atensi lintas instansi, mencakup DPMPTSP, Disnakertrans, Disperindag, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Meski menempuh jalur advokasi formal, PPBNI memastikan bahwa musyawarah, klarifikasi, dan mediasi tetap menjadi prioritas utama. Organisasi berharap langkah ini mampu memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian hukum yang kondusif di Provinsi Banten.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News