TANGERANG, Media Edy Macan — Hari Kamis Jam 10 :00 WIB Tanggal 24/9/2026 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Cemerlang bersama Kelurahan Panunggangan Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2026 kepada masyarakat, di hadiri Kepala Dinas Dinsos , Kabid Dinsos Sekertaris Kecamatan Pinang Tpkoh Masyarakat Toko agama dan jajaranya.,"
Pihaj Keluraha H Warji menyampaikan ,- Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada warga mengenai program dan ketentuan yang berkaitan dengan bantuan dana kematian bagi warga Kota Tangerang, khususnya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Tegasnya."
Dalam kegiatan sosialisasi, warga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengajuan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang harus ditempuh ketika mengajukan bantuan.
KETUA LSM Cahaya Cemerlang Dr Ir Mahpud S, Kom ,M,Kom Di Dampingi Sekertaris Subandi Menyampaikan kepada awak Media berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan mengurangi kesalahpahaman mengenai program bantuan pemerintah.
Pihak Kelurahan Panunggangan Utara juga diharapkan terus memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat secara terbuka sehingga warga yang berhak dapat mengetahui prosedur pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku. Tegasnya.,"
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan unsur kelurahan, LSM Cahaya Cemerlang, serta warga masyarakat Panunggangan Utara.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan prosedur pelayanan, khususnya terkait bantuan dana kematian, sehingga informasi dapat diterima secara jelas oleh warga,” ujar perwakilan kegiatan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan bantuan serta mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang.
Perwal Wali Nomor 22 Tahun 2026 Kota Tangerang tentang Dana Kematian , sesuaikan ini dengan nominal dana kematian, syarat penerima, mekanisme pencairan, dan dasar hukumnya secara lebih akurat. Dari Desil 1 Sampai Desil 5.
Redaksi: Team


Posting Komentar